Polisi Tetapkan Kepala Tukang Jadi Tersangka Ambruknya Jembatan Pancor
dibaca 1,649 kali
RADIO LOMBOK FM, Lombok Timur – Terkait hasil pemeriksaan atas insiden jembatan ambruk sebagai penghubung Pancor dengan Sekarteja. Polisi saat ini menetapkan kepala tukang sebagai tersangka.
Adapun inisialnya yaitu M. Penetapan sebagai tersangka itu tentunya pihak Polisi sudah lakukan semua pemeriksaan dari bukti-bukti dan para saksi.
‘’kita sudah tetapkan untuk sekarang ini kepala tukang menjadi tersangka’’, demikian terangnya kepada RADIO LOMBOK FM, Selasa 02/08/2016.
Kemudian untuk penyerahan berkas katanya akan secepatnya diserahkan ke pihak Kejaksaan, dengan begitu nanti dari Kejaksaan lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Alasan ditetapkan kepala tukang sebagai tersangka sebab dari hasil Labfor yang sudah keluar, bahwa yang salah dalam pembangunan jembatan tersebut adalah perancahnya, jadi sangkaan untuk tersangka yaitu masuk dalam kategori lalai.
‘’sangkaan kita yaitu lalai untuk pidana umum, sedangkan untuk korupsinya belum’’, jelasnya.
Disebutkan Wendy dalam kasus ini kemungkinan akan ada tersangka lagi, karena dikontrak kerja ada dua orang yang lakukan tanda tangan, namun untuk sementara hal itu menunggu proses.
Terkait pihak kontraktor yang ingin lakukan pembangunan ulang jembatan tersebut belum bisa diizinkan sebab, kondisi TKP masih dibutuhkan sebagai barang bukti.
‘’kalau para tersangka sudah P21 baru boleh dilakukan pengerjaan kembali jembatan tersebut’’, ungkapnya. |002|006|