Published On: Wed, May 4th, 2016

Pengajuan Pensiun Asisten II dan Camat Selong Terancam di Tolak BKN

dibaca 1,673 kali
Share This
Tags

f- hj. sumantiar sekban BKD Lotim  28-04-2016RADIO LOMBOK FM, LOMBOK TIMUR – Pengajuan pensiun dini Asisten II Sekertaris Daerah ( Sekda) Syarif Waliyullah  dan Camat Selong Sanusi sampai saat ini SK nya belum turun dari pusat. Keduanya mengajukan pensiun dikarenakan  terbelit hukum  di tahan terkait status mereka  sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dermaga Gili Kondo tahun 2012 lalu.

Namun proses pengajuan pensiun dini  kemungkinan bisa saja ditolak jika Badan Kepegawean Nasional (BKN) mengetahui dasar pengajuan pensiun dini keduanya.

Sekertaris Badan ( Sekban) Badan Kepegawean Daerah ( BKD) Lotim Hj, Sunantiar menjelaskan, kelengkapan materi dan administrasi pengajuan pensiun dini asisten II dan Camat Selong,  telah diajukan ke pusat, Kini BKD tinggal  menunggu  respon dari pusat, Namun BKD sendiri belum  bisa memastikan, apakah  pengajuan pensiun dini akan diterima BKN, Karena  BKN sendiri belum tau, kalau asiten dan camat Selong sedang terbelit kasus hukum,ungkapnya.

“Antara bisa pensiun dini atau tidak tergantung hasil penilaian pusat saja,   sembari  kita tunggu respon dari BKN ” terangnya kepada RADIO LOMBOK FM, Selasa 3/5/2016.
BKD Lotim khawatirkan, jika nanti BKN pusat mempertanyakan alasan pengajuan  pensiun dini keduanya, Kalu ini diketahui, besar kemungkinan itu akan ditolak BKN, Meski demikian, BKD sendiri tetap memperjuangkan agar pengajuan pensiun dini keduanya di kabulkan.

‘’jika dalam perosesnya nanti BKN mengetahui alasan dari dua pejabat Lotim itu pensiun maka akan sangat sulit.’’ Tandasnya.

semenjak asisten dan camat Selong ditahan Polres Lotim. Kursi jabatan keduanya sampai saat ini masih lowong, Untuk mengisi kekosongan itu, Bupati pun menunjukkan pelaksana tugas sementara ( Plt),  Bupatai menunjuk sekda sebgai PLT  untuk Mengisi  posisi asisten II Sementara Plt Camat Selong diisi oleh Asiten I.

Kasus hukum asiten II dan Camat Selong saat ini  sudah dilimpahkan Polres Lotim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Selong beberapa waktu lalu, Status keduanya pun saat ini menjadi tahanan kejaksaan, Proses hukum dua pejabat eselon di Lotim itu hingga saat ini tinggal menunggu di sidangkan di pengadilan tipikor Mataram.|007|010|

Iklan Teks


Raih ketenangan dengan akses yang luas di Bank Muamalat
Jasa pegadaian berprinsip syariah Islam, kunjungi situs resmi Pegadaian Syariah
Memberikan yang terbaik sesuai kaidah Islam, kunjungi situs resmi BNI Syariah