Pengajuan Pensiun Asisten II dan Camat Selong Terancam di Tolak BKN
dibaca 1,673 kali
RADIO LOMBOK FM, LOMBOK TIMUR – Pengajuan pensiun dini Asisten II Sekertaris Daerah ( Sekda) Syarif Waliyullah dan Camat Selong Sanusi sampai saat ini SK nya belum turun dari pusat. Keduanya mengajukan pensiun dikarenakan terbelit hukum di tahan terkait status mereka sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dermaga Gili Kondo tahun 2012 lalu.
Namun proses pengajuan pensiun dini kemungkinan bisa saja ditolak jika Badan Kepegawean Nasional (BKN) mengetahui dasar pengajuan pensiun dini keduanya.
Sekertaris Badan ( Sekban) Badan Kepegawean Daerah ( BKD) Lotim Hj, Sunantiar menjelaskan, kelengkapan materi dan administrasi pengajuan pensiun dini asisten II dan Camat Selong, telah diajukan ke pusat, Kini BKD tinggal menunggu respon dari pusat, Namun BKD sendiri belum bisa memastikan, apakah pengajuan pensiun dini akan diterima BKN, Karena BKN sendiri belum tau, kalau asiten dan camat Selong sedang terbelit kasus hukum,ungkapnya.
“Antara bisa pensiun dini atau tidak tergantung hasil penilaian pusat saja, sembari kita tunggu respon dari BKN ” terangnya kepada RADIO LOMBOK FM, Selasa 3/5/2016.
BKD Lotim khawatirkan, jika nanti BKN pusat mempertanyakan alasan pengajuan pensiun dini keduanya, Kalu ini diketahui, besar kemungkinan itu akan ditolak BKN, Meski demikian, BKD sendiri tetap memperjuangkan agar pengajuan pensiun dini keduanya di kabulkan.
‘’jika dalam perosesnya nanti BKN mengetahui alasan dari dua pejabat Lotim itu pensiun maka akan sangat sulit.’’ Tandasnya.
semenjak asisten dan camat Selong ditahan Polres Lotim. Kursi jabatan keduanya sampai saat ini masih lowong, Untuk mengisi kekosongan itu, Bupati pun menunjukkan pelaksana tugas sementara ( Plt), Bupatai menunjuk sekda sebgai PLT untuk Mengisi posisi asisten II Sementara Plt Camat Selong diisi oleh Asiten I.
Kasus hukum asiten II dan Camat Selong saat ini sudah dilimpahkan Polres Lotim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Selong beberapa waktu lalu, Status keduanya pun saat ini menjadi tahanan kejaksaan, Proses hukum dua pejabat eselon di Lotim itu hingga saat ini tinggal menunggu di sidangkan di pengadilan tipikor Mataram.|007|010|