Nasib P3K Lombok Tengah Masih Digantung Pusat
dibaca 4,250 kali

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Loteng, H.M. Nazili, Senin (17/2) di Praya mengatakan, rencananya, pengangkatan P3K yang lolos seleksi akan dilakukan pada tahun 2019 lalu. Namun sampai saat ini pemerintah pusat belum juga mengeluarkan keputusan soal pengangkatan tenaga P3K tersebut.
“Gajinya sudah dialokasikan Rp 4,7 milyar itu. Tidak dipakai kalau belum ada petunjuknya”,katanya.
Dia menerangkan, proses pemberkasan terhadap P3K sudah selesai dan tinggal menunggu pengangkatan dari pemerintah pusat. Hal itu karena keputusan itulah yang menjadi dasar perhitungan kapan masa kerja tenaga P3K dimulai.
Menurutnya, pemerintah daerah bisa saja membayar tenaga P3K, karena anggaran sudah tersedia. Tetapi sejak kapan tenaga P3K tersebut mulai bertugas, itulah yang belum jelas karena masih menunggu keputusan pusat. “Kalau kita tidak ada persoalan. Begitu sudah ada keputusan dari pusat soal pengangkatan tenaga P3K, bisa langsung kita bayar gajinya,”ujarnya.
Diakui Nazili bahwa sejauh ini memang belum ada protes dari P3K kepada pemerintah daerah. Pasalnya, pemerintah daerah hanya berkewajiban untuk menyiapkan anggaran sebagai gaji mereka. Adapun persoalan di luar itu bukan menjadi kewenangan pemerintah daerah. “Mau bergejolak ya mau bilang apa. Kalau kita di daerah intinya sudah merespon mereka dengan menganggarkan gaji mereka di APBD 2020”,tandasnya.
Selain itu, masalah belum jelasnya waktu pengangkatan P3K itu bukan hanya terjadi di lingkup Pemda Lombok Tengah, melainkan terjadi secara nasional. “Kalau terjadi di kita saja sudah kita ke pusat. Tapi sekarang ini banyak yang sudah protes dari DPR”,terang Nazili. (07/25).