Published On: Thu, Jan 15th, 2026

Menunda Pembagian Warisan, Potensi Konflik dalam Keluarga

dibaca 31 kali

RADIO LOMBOK FM,Praya, Lombok Tengah —  Menunda pembagian harta warisan masih kerap ditemui di tengah masyarakat. Atas nama menjaga keharmonisan keluarga, harta peninggalan orang tua sering kali disatukan dan dikelola bersama, tanpa pembagian yang jelas. Namun di balik niat baik tersebut, potensi konflik justru dapat muncul di kemudian hari.

Hal ini disampaikan Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Nusa Tenggara Barat, Dr. Saharjo, S.H., M.Kn., M.H. Ia menilai, kebiasaan menyatukan harta warisan kakek dan nenek untuk dibagi pada waktu yang tidak ditentukan merupakan praktik yang keliru, terutama jika ditinjau dari perspektif hukum waris Islam.

“Banyak keluarga berpikir penundaan warisan adalah cara terbaik untuk menjaga kerukunan. Padahal, jika tidak dilakukan sesuai aturan, hal itu justru berpotensi menimbulkan ketidakadilan,” ujar Saharjo saat ditemui di Praya, Lombok Tengah.

Menurutnya, hukum waris Islam menegaskan bahwa setiap pewaris berdiri sendiri. Harta peninggalan kakek dan nenek tidak boleh dicampur, karena hak ahli waris muncul sejak masing-masing pewaris meninggal dunia. Prinsip ini dikenal sebagai asas individual dan asas ijbari, yang menegaskan bahwa warisan berpindah secara otomatis sesuai ketentuan syariat.

“Warisan bukan ditentukan oleh siapa yang paling lama menguasai harta atau siapa yang dianggap paling berhak. Hak ahli waris sudah melekat sejak pewaris wafat,” jelasnya.

Saharjo mengungkapkan, penundaan pembagian warisan sering kali memicu persoalan serius di kemudian hari. Seiring waktu, jumlah ahli waris dapat bertambah, bukti kepemilikan berpotensi hilang, saksi meninggal dunia, hingga muncul klaim sepihak atas harta warisan.

“Tidak sedikit sengketa keluarga yang akhirnya berujung ke ranah hukum karena warisan yang tidak pernah dibagi secara jelas sejak awal,” katanya.

Meski demikian, Saharjo menegaskan bahwa hukum Islam tetap memberikan ruang untuk musyawarah. Pengelolaan harta warisan secara bersama diperbolehkan, asalkan seluruh ahli waris telah mengetahui hak masing-masing dan menyepakatinya secara sadar, sebagaimana diatur dalam Pasal 183 Kompilasi Hukum Islam.

“Kesepakatan harus lahir dari pemahaman yang utuh, bukan karena rasa sungkan atau tekanan. Jika ada ahli waris yang tidak mengetahui haknya, maka prinsip keadilan telah dilanggar,” tegasnya.

Sebagai Pengawas PPAT dan Pengawas Notaris NTB, Saharjo mengingatkan bahwa pembagian warisan bukan sekadar persoalan keluarga, melainkan amanat agama dan hukum yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

“Warisan seharusnya mempererat silaturahmi antaranggota keluarga, bukan menjadi sumber perpecahan. Karena itu, pembagian yang tepat waktu dan sesuai aturan adalah wujud keadilan dan tanggung jawab moral,” pungkasnya.

Iklan Teks


Raih ketenangan dengan akses yang luas di Bank Muamalat
Jasa pegadaian berprinsip syariah Islam, kunjungi situs resmi Pegadaian Syariah
Memberikan yang terbaik sesuai kaidah Islam, kunjungi situs resmi BNI Syariah