Mami Muda di Tangkap Polisi
dibaca 1,051 kaliRADIO LOMBOK FM, MATARAM – Seorang tersangka mami muda atau biasa disebut mucikari, berhasil di tangkap pada saat operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), yang dilakukan oleh Polda NTB pada tanggal 13 Mei 2016 minggu lalu yang ada di wilayah kota Mataram.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP I Putu Bagiartana mengatakan, Polda NTB berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) tersangka dengan inisial ME umur 21 tahun warga Lombok Tengah yang berprofesi sebagai pekerja swasta, pada saat sedang melakukan transaksi dengan pelanggan laki-laki hidung belang di salah satu hotel melati di Kota Mataram.
“Di tangkap pada tanggal 13 Mei 2016, pelaku ditemukan di salah satu hotel melati di kawasan kota Mataram sedang menunggu korban yang sedang melayani pemesan seorang laki-laki hidung belang. Ketika dilakukan pengungkapan benar bahwa pelaku ini membawa mengantar seorang wanita untuk melayani kebutuhan laki-laki” ungkap Putu Bagiartana kepada RADIO LOMBOK FM di ruang Humas Polda NTB (18/05/2016).
Modus yang dilakukan tersangka dengan cara tersangka menawarkan korban melalui telpon genggam dengan memasang tarif 800 ribu rupiah untuk satu kali transaksi. Dari hasil penawaran itu nantinya tersangka ME akan mendapatkan keutungan paling minim 100 ribu rupiah.
Saat ini kepolisian sedang melakukan upaya penyidikan dan upaya penahanan di Polda NTB dan melakukan pengembangan. Terkait dengan tindak pidana yang disangkakan adalah pasal 2 ayat 1 UU 21 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan pasal 10 juncto pasal 26. Dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun sampai dengan 15 tahun, dengan denda 120 juta rupiah sampai dengan 600 juta. |006|012|