Published On: Tue, Jan 13th, 2026

Majelis Pembina dan Pengawas PPAT NTB Resmi Dilantik, Perkuat Pengawasan dan Kepatuhan Hukum

dibaca 47 kali

RADIO LOMBOK FM,Mataram – Majelis Pembina dan Pengawas Pejabat Pembuat Akta Tanah Wilayah Nusa Tenggara Barat (MPPW PPAT NTB) resmi dilantik pada Senin (12/1/2026). Pelantikan berlangsung di Aula Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Barat dan menjadi bagian penting dalam penguatan sistem pembinaan dan pengawasan jabatan PPAT di daerah.

Pembentukan dan pelantikan MPPW PPAT merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang bertujuan menjamin pelaksanaan tugas PPAT agar senantiasa berjalan sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah tentang Jabatan PPAT, serta regulasi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN terkait pembinaan dan pengawasan profesi.

Adapun pejabat yang dilantik sebagai anggota MPPW PPAT Wilayah NTB terdiri dari Stanley, S.E., S.SiT., M.M.; Dr. Saharjo, S.H., M.Kn., M.H.; Dewa Putu Asmara Putra, S.SiT., M.H.; Dr. Liza Mayanti Famaldiana, S.H., M.Kn.; Dr. Hamzan Wahyudi, S.H., M.Kn.; Baiq Lily Chaeraniy, S.H.; serta I Gede Sutama, S.H.

Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Wilayah memiliki peran strategis dalam menjalankan pengawasan preventif dan represif, melakukan evaluasi kinerja, serta melaksanakan pembinaan berkelanjutan terhadap PPAT. Seluruh fungsi tersebut diarahkan untuk memastikan setiap akta yang diterbitkan memenuhi prinsip legalitas, kehati-hatian, kepastian hukum, serta akuntabilitas administratif.

Dalam sistem pembinaan PPAT, Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) juga memegang peran penting sebagai organisasi profesi yang diakui secara normatif oleh regulasi. IPPAT memiliki mandat menjaga kehormatan, martabat, dan kompetensi anggotanya melalui penegakan kode etik serta pengembangan profesional berkelanjutan.

Salah satu anggota MPPW PPAT NTB, Dr. Saharjo, S.H., M.Kn., M.H., dikenal memiliki pengalaman panjang di bidang hukum kenotariatan dan pertanahan. Selain aktif sebagai Notaris dan PPAT, ia juga terlibat dalam berbagai kegiatan pembinaan profesi dan pendidikan hukum, baik di tingkat daerah maupun nasional.

Dalam keterangannya, Dr. Saharjo menegaskan bahwa pengawasan terhadap PPAT harus dilaksanakan secara tegas, objektif, dan konsisten, dengan tetap mengedepankan aspek pembinaan dan pencegahan.

“Pengawasan tidak boleh hanya menjadi formalitas administratif. Setiap PPAT wajib menjalankan kewenangannya secara profesional, bertanggung jawab, dan patuh terhadap regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Menurutnya, pengawasan yang kuat merupakan kunci dalam menjaga kualitas akta PPAT sekaligus melindungi masyarakat dari potensi risiko hukum di bidang pertanahan. Oleh karena itu, sinergi antara Majelis Pembina dan Pengawas, Kantor Wilayah BPN, dan IPPAT dinilai sangat penting.

“Ketika pembinaan internal IPPAT dan pengawasan Majelis berjalan seiring dan konsisten, maka pengawasan preventif akan semakin efektif dan potensi pelanggaran jabatan dapat diminimalisir,” tambah Dr. Saharjo.

Melalui pelantikan MPPW PPAT Wilayah NTB ini, diharapkan terwujud sistem pembinaan dan pengawasan PPAT yang terintegrasi, berorientasi pada kepatuhan regulasi, serta mampu meningkatkan kualitas layanan pertanahan demi terciptanya kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat Nusa Tenggara Barat.

Iklan Teks


Raih ketenangan dengan akses yang luas di Bank Muamalat
Jasa pegadaian berprinsip syariah Islam, kunjungi situs resmi Pegadaian Syariah
Memberikan yang terbaik sesuai kaidah Islam, kunjungi situs resmi BNI Syariah