Mahkamah Agung Tolak Kasasi Kasus Lalu Putria
dibaca 2,188 kali
RADIO LOMBOK FM, Lombok Tengah – Mahkamah Agung tolak kasasi kejaksaan Negeri Praya dalam gugatan Minarni pemilik hotel Lombok Baru, kepada kepala dinas Pariwisata Lombok Tengah H. Lalu Putria dalam dugaan kasus pengrusakan hotel Lombok Baru di desa Kuta kecamatan Pujut Lombok Tengah,
Mahkamah Agung menolak kasasi Kejari Praya dengan nomor putusan 60/PID./B/2015/PN.PYA, putusan itu dikeluarkan oleh mahkamah Agung pada tanggal 24 Maret di Jakarta dengan termohon Lalu Putria Kadis pariwisata Lombok Tengah. Tiga hakim yang memutuskan kasasi Kejari Praya ditolak adalah M. Desnayeti SH.MH, Sumardiyatmo SH, MH., dan Sri Murwahyuni SH, MH.
Lalu Putria menegaskan jika putusan dari Mahkamah Agung ini membuktikan jika apa yang dilakukan selama ini oleh pemerintah daerah Lombok Tengah sudah benar , dan tidak melanggar hukum, atas penertiban semua hotel yang ada di kawasan roi pantai Senek atau pantai Kuta Lombok Tengah termasuk hotel Lombok Baru.
‘’Saya bersyukur Mahkamah Agung sudah memutuskan menolak kasasi dari saudari Minarni atas kasus pengrusakan hotel Lombok Baru Kuta Lombok, karena hal ini membuktikan apa yang dilakukan bupati dan dinas pariwisata itu sudah benar’ ungkap Lalu Putria ketika ditemui Radio Lombok FM di salah satu hotel dikawasan Praya Barat, 28/04/2016
Ditanya soal langkah kedepanya apakah akan dilakukan tuntutan balik kepada saudara Minarni? Lalu Putria menjelaskan bahwa dirinya secara pribadi sudah memaafkan saudari Minarni namun dirinya tidak mengetahui langkah dari pemerintah daerah Lombok Tengah yang akan melakukan tuntutan balik kepada Minarni atas tuduhan menggunakan sertitifikat ganda dilahan atau tanah adat desa Kuta ,Rambitan.
‘’Secara pribadi saya sudah memaafkan saudari minarni, namun keputusan yang akan diambil selanjutnya oleh pemerintah daerah saya tidak tahu terserah bupati.’’ Pungkasanya.
Namun Lalu Putria menambahkan jika selama ini sertifikat yang digunakan oleh Minarni di lahan Lombok baru itu diduga palsu karena setelah dilakukan pengecekan di BPN Lombok Tengah tidak ada sertifikat atas nama Minarni di kawasan roi pantai Kuta Lombok.
‘’Ketika pemda melakukan pengecekan maka tidak ada sertifikat itu terdaftar di BPN sehingga patut diduga palsu’ ungkap Lalu Putria.
Seperti diberitakan sebelumnya Lalu Putria dilaporkan oleh saudari Minarni atas tuduhan melakukan penggeregahan lahan, dan merusak hotel Lombok Baru di kawasan pantai Kuta Lombok Tengah pada tahun 2013 lalu, namun pada fakta persidangan tidak ada yang mengarah pada pengrusakan oleh Lalu Putria karena pada saat itu Lalu Putria hanya menjalankan perintah bupati Lombok Tengah Suhaili FT, untuk mengosongkan roi pantai kuta Lombok, sehingga Pengadilan Negeri Praya memutuskan Lalu Putria bebas murni.
Lebih jauh Saat ini Lalu Putria menambahkan dirinya hanya ingin semua persoalan yang menyangkut persoalan hukum berhenti sampai disini dan kita harus menata kawasan pariwisata Lombok Tengah terutama kawasan pantai kuta yang sudah ditetapkan menjadi kawasan ekonomi khusus Mandalika Resort untuk menarik wisatawan datang berkunjung ke Lombok Tengah. 003|0025|








