Lensa Kutuk Penebangan Pohon Di Pinggir jalan
dibaca 1,944 kali
RADIO LOMBOK FM, LOMBOK TIMUR – Lembaga Transparansi Kebijakan Kabupaten Lombok Timur yang dikomandoi oleh Hafsan Irwan, mengutuk penebangan pohon di pinggir jalan raya. Pasalnya perbuatan itu sudah jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) terkait PKTM penebangan pohon.
Penebangan pohon tersebut dilakukan oleh pihak Dinas Kantor Kebersihan dan Tata Kota (KKTK).
“Kita dari Lensa akan laporkan KKTK ke ke Polisi”, Jelasnya kepada RADIO LOMBOK FM, Selasa 8/3/2016.
Menurutnya, dalam menata jalan agar terlihat rapi dan bagus, bukan dengan cara menebang pohon-pohon yang besar. Yang di lakukan sebenarnya memangkas ranting-ranting dari pohon tersebut.
“Pohon-pohon tua itu seharusnya dipelihara, bukan ditebang”, katanya.
Dipertanyakannya, pasca penebangan kayu-kayunya di bawa kemana, dan ada indikasi bahwa kayu tersebut di jual. Di tempat terpisah, saat di komfirmasi RADIO LOMBOK FM kepala KKTK Lotim, Mulki, meluruskan bahwa penebangan pohon-pohon di pinggir jalan tersebut ada laporan dari masyarakat yang masuk ke kantor.
“Kita respon permintaan masyarakat makanya ada penebangan”, paparnya. Kemudian, penebangan pohon tersebut tidak di semua titik jalan melainkan hanya di beberapa tempat. Pihak KKTK lanjutnya, siap akan mengganti pohon yang sudah di tebang, ungkapnya. (007)(027)









