KJPA Tidak setuju Dana Rp.5,3 Miliar Menjadi Hutang Daerah
dibaca 709 kali
LOMBOK UTARA, lombokfm.com – Konsorsium Jaringan Peduli Anggaran (KJPA) menyatakan tidak setuju dana sebesar Rp. 5,3 miliar yang sudah digunakan untuk pengadaan buku dan alat praga sekolah menjadi beban hutang daerah yang dianggarkan pada Anggara Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Kabupaten Lombok Utara.
Penegasan tersebut disampaikan salah seorang anggota KJPA KLU, Husnul Munadi kepada Lombok FM, Kamis 22 Oktober 2015. Menurut Husnul keputusan membayar hutang kepada rekanan sebesar Rp. 5,3 miliar tidak rasional sebab tender tak sesuai mekanisme dimana tender alat peraga tersebut dilakukan sebelum adanya anggaran hibah dari Pemprov masuk ke DPA dinas Dikbudpora KLU.
“Kami dari KJPA tidak setuju dicairkan anggaran Rp. 5,3 miliar, karena di nomenklatur tentang anggaran itu pengadaan buku dan alat praga sekolah, namun pada nomenklatur APBDP muncul soal bayar hutang, dan itu jelas-jelas melanggar aturan dan UU pengaturan keuangan daerah maupun aturan lainnya”, katanya.
Husnul juga menceritakan pada saat hearing dengan pejabat Bupati dan ketua DPRD KLU. Pejabat Bupati, Ashari dengan tegas mengatakan tidak berani mencairkan dana tersebut, karena yang menandatangani saat diekskusinya anggaran itu adalah mantan Bupati KLU, sementara dirinya adalah hanya pejabat Bupati.
KJPA berjanji akan tetap mengawal terkait dengan dana Rp. 5,3 miliar, karena itu merupakan bagian dari advokasi. Dan terkait dengan anggaran daerah perlu pengawalan dari masyarakat, sehingga masyarakat betul-betul peka dan cerdas dalam menanggapi dan melihat proses pengganggaran di KLU.|004|103|