Kejari Lombok Tengah Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll Senilai Rp5,1 Miliar
dibaca 1 kali
RADIO LOMBOK FM,LOMBOK TENGAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan belanja modal berupa dump truck dan arm roll pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2021.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (3/6/2026) setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi, ahli, dokumen, serta barang bukti lainnya yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.
Kepala Kejari Lombok Tengah mengungkapkan, proyek pengadaan yang memiliki nilai anggaran sekitar Rp5,1 miliar tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang telah dihitung oleh BPKP Perwakilan Provinsi NTB.
Kerugian negara dalam perkara ini telah dihitung oleh BPKP Perwakilan NTB dan menjadi salah satu dasar dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
Empat tersangka yang ditetapkan yakni MAA, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah periode Januari 2020 hingga September 2021; SU, Kepala DLH periode November 2021 hingga Desember 2022; SA, Kepala Sub Bidang Perencanaan DLH Lombok Tengah; serta A yang merupakan direktur perusahaan pemenang tender proyek tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, MAA selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga melakukan sejumlah pelanggaran dalam proses pengadaan. Di antaranya menyusun perencanaan tanpa dokumen pendukung yang lengkap sebagai dasar perhitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), memecah satu kontrak menjadi dua kontrak tanpa dasar yang sah, hingga menandatangani berita acara serah terima pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan karena pekerjaan belum selesai sepenuhnya.
Sementara itu, SU diduga menyetujui pembayaran kepada penyedia meskipun realisasi pekerjaan belum tuntas 100 persen. Akibatnya, hingga saat ini dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB arm roll disebut tidak pernah diterbitkan.
Adapun SA diduga turut terlibat dalam proses perencanaan yang tidak sesuai ketentuan, menyetujui pembayaran termin pekerjaan yang belum memenuhi syarat, serta memalsukan sejumlah tanda tangan pada dokumen berita acara serah terima arm roll yang bukan menjadi kewenangannya.
Sedangkan tersangka A selaku penyedia disebut menggunakan sejumlah dokumen yang belakangan diketahui tidak benar dalam proses lelang, termasuk surat dukungan. Penyidik juga menemukan bahwa kendaraan yang diadakan justru dibeli dari perusahaan lain yang sebelumnya kalah dalam tender. Selain itu, A diduga meminta dilakukan serah terima pekerjaan meskipun realisasi kegiatan belum selesai sepenuhnya dan belum dilengkapi bukti kepemilikan kendaraan, meski pembayaran telah diterima secara penuh sesuai kontrak.
Tidak hanya itu, penyedia juga disebut tidak menyerahkan jaminan pelaksanaan sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak pengadaan.
Kejari Lombok Tengah menilai rangkaian perbuatan para tersangka tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi karena mengandung perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan pengadaan dump truck dan arm roll pada tahun 2021 yang berdampak pada kerugian keuangan negara.
Untuk kepentingan penyidikan, keempat tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat. Penyidik juga memastikan berkas perkara akan segera dirampungkan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kejaksaan menegaskan, penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen dalam mendukung agenda pemberantasan korupsi serta memperkuat reformasi birokrasi, tata kelola pemerintahan yang bersih, dan pelayanan publik yang berkualitas sebagaimana sejalan dengan program strategis nasional Asta Cita.








