Kejari Lombok Tengah Musnahkan Barang Bukti 51 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap
dibaca 42 kali
RADIO LOMBOK FM,Lombok Tengah – Kejaksaan negeri lombok tengah melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Rabu (4/3/2026), di halaman kantor setempat. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Total terdapat 51 perkara dengan berbagai jenis tindak pidana yang barang buktinya dimusnahkan. Rinciannya meliputi:
Narkotika (34 perkara)Sabu seberat 21,306 gram, Obat terlarang jenis Carisoprodol sebanyak 539 butir, Obat terlarang jenis Tapentadol sebanyak 100 butir, Plastik klip, alat hisap (bong), korek api, timbangan, tas kecil, dan dompet
Perlindungan Anak 5perkara,Penganiayaan 1 perkara, Pencurian 5 perkara, Kekerasan Seksual 1 perkara, Kesehatan 1 perkara, Minyak dan Gas Bumi 1 perkara, Penghancuran atau Perusakan Barang 1 perkara, Perlindungan Pekerja Migran Indonesia 1 perkara, dan Penadahan 1 perkara.
Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Forkopimda dan sejumlah instansi terkait, di antaranya Bupati dan Ketua DPRD Lombok Tengah, Kapolres Lombok Tengah, Dandim 1620 Lombok Tengah, Ketua Pengadilan Negeri Praya, Sekda Lombok Tengah, Kepala BNN Provinsi NTB, Kepala BPOM Mataram, Kepala LPKA Kelas II Lombok Tengah, Kepala Rutan Kelas II Praya, serta jajaran Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Lombok Tengah.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan amanat Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa Kejaksaan berwenang melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan amar putusan dirampas untuk dimusnahkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang bukti, sekaligus wujud komitmen penegakan hukum secara tegas, profesional, dan berintegritas.
Sementara itu, Wakil Bupati Lombok Tengah, HM Nursiah, meminta agar Kejaksaan bersama Forkopimda terus menyosialisasikan pemahaman hukum kepada masyarakat melalui para kepala desa. Hal tersebut dinilai penting agar masyarakat memahami konsekuensi hukum dari setiap perbuatan, sehingga dapat menekan angka tindak pidana di wilayah Lombok Tengah.
Dengan pelaksanaan pemusnahan ini, diharapkan sinergi antarpenegak hukum di Lombok Tengah semakin kuat, serta memberikan pesan tegas kepada masyarakat bahwa setiap tindak kejahatan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.








