Kapolsek Masbagik Akui Banyak Tangani Masalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga
dibaca 1,293 kali
RADIO LOMBOK FM, LOMBOK TIMUR – Kapolres Lombok Timur melalui Kapolsek Masbagik AKP Cecep Mulyadi, mengungkapkan, permasalahan yang banyak ditangani saat ini yaitu masalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Meski demikian pihak kepolisian tidak langsung menangkap atau menjadikan diantara mereka sebagai tersangka, melainkan pihaknya melakukan mediasi terlebih dahulu. ‘’permasalahan rumah tangga ini kerap kali terjadi, tapi kasusnya paling saling tampar-tamparan, jadi kalau seperti itu, kita di polsek Masbagik khususnya selalu selesaikan dengan mediasi’’, demikian dijelaskannya kepada RADIO LOMBOK FM, Senin 23/5/2016.
Dengan begitu pihaknya harus bersinergi dengan kepala desa, kemudian dari pihak desa juga ikut membantu polisi dalam penanganan kasus bahkan mencegah agar tidak terjadi sesuatau yang tidak diinginkan. Kemudian dikatakan Cecep terkait kasus berat seperti, curas, curat, dan curanmor, polisi tidak memberi ampun kepada para pelaku langsung ditangkap, terangnya.
Selain itu dikatakannya kembali, Masbagik khususnya kalau dikategorikan sebagai wilayah konflik, dia menilai setiap daerah bahkan rawan dengan konflik dan hal itu tidak perlu disembunyikan. Menurutnya karena ada konflik di setiap wilayah yaitu dengan adanya minuman keras (miras), barang haram tersebut selalu menjadi pemicu awal, ribut antar pemuda, antar kampung, saling bunuh dengan teman sendiri. ‘’polisi banyak tangani hal-hal seperti itu dan ujung-ujungnya memang ada indikasi sudah minum-minuman keras’’, ungkap Cecep.
Sehingga dengan adanya hal-hal tersebut pihak kepolisian menaikan nilai uang denda, dengan denda penjual miras dinaikannya nilai denda ini diharapkan para penjual minuman keras tak berizin tersebut berfikir ulang untuk melakukan tindakan melanggar hukum tersebut, perlu diketahui berkaitan dengan denda yang sebelumnya hanya dengan nilai ratusan ribu saja sekarang sudah menjadi Rp.2 juta, bahkan di wilayah Aik Mel dendanya sampai Rp.4 juta, agar masyarakat sebagai pelaku jera dengan perbuatannya, tutupnya.(002)(045)