Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 2 Mataram
dibaca 1,290 kali
RADIO LOMBOK FM, Mataram – Upaya penyadaran hukum sejak dini dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia pagi tadi (01/06) di SMPN 2 Mataram melalui program Jaksa Masuk Sekolah.
Materi yang disampaikan pun tentang isu-isu kekinian seperti, kekerasan terhadap anak, narkoba dan korupsi. Kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum dipimpin oleh Kepala Bidang Program Penerangan dan Penyuluhan Hukum, Sukaryo, S.H. M.H. mengatakan, kegiatan ini sangat urgen disosialisasikan kepada anak-anak, sebab anak-anaklah yang akan menjadi pemimpin masa depan dan harus tahu tetang hukum.
“Karena materi yang kami sampaikan itu berkaitan dengan isu-isu aktual, seperti misalnya kekerasan, kemudian bully, narkoba termasuk juga korupsi, nah ini kami masuk kesana untuk memberikan pengetahuan hukum agar mereka kelak bisa menjadi generasi emas anti narkoba, anti korupsi dan anti kekerasan”, tutur Sukaryo kepada RADIO LOMBOK FM di Mataram (01/06/2016).
Penyuluhan hukum tidak hanya dilakukan di sekolah di Mataram saja, namun kegiatan ini dilaksanakan di seluruh wilayah di Indonesia dan yang menjadi sasaran penyuluhan bukan hanya siswa sekolah, mahasiswa, LSM, tokoh masyarakat dan tokoh agama juga diberikan penyuluhan pentingnya melek hukum.
Terlebih saat ini tengah marak kejahatan seksual terhadap anak, sehingga anak-anak perlu di berikan pemahaman-pemahaman tentang hukum, dengan mengertinya anak-anak tentang hukum sehingga mereka bisa menghindari hal-hal tidak dikehendaki.
Anak-anak juga rentan berhadapan dengan hukum. “banyak anak-anak terutama anak-anak sekolah baik SMP maupun SMA, bisa dibilang sebagian besar awam terhadap hukum oleh karena itu kita masuk kesana supaya mereka itu faham tentang hak dan kewajiban khususnya dimata hukum”, imbuh Sukaryo.
Aurora Amanda salah seorang siswi SMPN 2 Mataram mengatakan, dengan adanya penyuluhan hukum yang dilakukan oleh jaksa ia lebih faham bahwa hukuman bagi penyalah gunaan narkoba itu sangat berat, dan bisa memimilah teman bergaul supaya tidak terjerat hukum. (006|001)