Hindari Praperadilan, Jaksa Pilih Hati-hati Tetapkan Tersangka
dibaca 1,190 kali
RADIO LOMBOK FM, Lombok Timur – Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Selong Iwan Gustiawan sebut pihaknya tidak boleh gegabah dalam menentukan siapa yang menjadi tersangka dalam kasus proses pembangunan SDN 7 Terara. Langkah yang diambil pihak kejaksaan dalam hal itu agar nantinya yang menjadi tersangka tidak ada celah untuk lakukan pra peradilan.
“nanti kalau tidak maksimal alat bukti, tersangka lakukan pra peradilan, kita molor lagi, itu saya tidak mau”, demikian dikatakannya kepada RADIO LOMBOK FM, Rabu 13/07/2016, saat diwawancarai di ruangannnya.
Menurut Iwan, sebenarnya alat bukti yang telah dikumpulkan sudah cukup, hanya saja butuh lebih maksimal lagi, agar dalam penetapan tersangka semuanya sudah matang dan takutnya itu akan menjadi pekerjaan dua kali.
‘’bekerja seperti itu, saya tidak mau’’, singkatnya.
Diungkapkan Iwan hasil dari cek fisik yang sudah dilakukan oleh tim ahli, itu bukan akhir dari pengumpulan alat bukti, melainkan cek fisik itu salah satu dari sekian alat bukti yang sudah dikumpulkan.
Dengan begitu dirinya berharap agar kasus ini secepatnya selesai, dan tidak perlu molor dengan waktu yang lama, harapnya. |002|012|