Hasan Basri : Galian C Bisa Operasional Kalau Ada Izin Dari BLHPM
dibaca 1,962 kali
RADIO LOMBOK FM, LOMBOK TIMUR – Sekretaris BLHPM Kabupaten Lombok Timur Hasan Basri menjelaskan setiap galian C atau Mineral Bebatuan Logam Besi sebelum lakukan operasi pihak pemilik harus membuat izin pertambangan, baik dari izin prinsip dan izin operasional.
Dengan adanya izin yang diajukan tersebut maka pihak BLHPM bisa lakukan uji kelayakan lingkungan dan memberikan izin lingkungan. ‘’karena selain izin prinsip, izin operasional, harus ada juga izin lingkungan demi menjaga kelestarian tempat itu tentunya’’, jelasnya kepada RADIO LOMBOK FM, Senin 16/5/2016.
Diungkapkannya, terkait laporan ada aktifitas penambangan dipuncak Jeringo, sebelumnya pemilik pernah hanya meminta izin kepada BLHPM untuk lakukan penambangan batu, tapi belum disetujui karena pemiliknya hanya berdasarkan minta izin. ‘’mereka boleh saja melakukan penambangan, tapi saat perencanaan mereka harus membuat izin, tidak boleh mereka nambang terlebih dahulu kemudian mengusulkan buat izin, karena nanti siapa tau tidak sesuai dengan hasil uji dari BLHPM’’, paparnya. Hasan mengatakan terkait luas puncak Jeringo yang diduganya sudah melakukan penambangan tersebut luasnya sebanyak 5,5 hektar, akan tetapi pihak pemilik hanya meminta 4,5 hektar untuk dikerjakan, katanya. (002)(031)










