GiliranKadis Dinsosnakertrans KLU Penuhi Panggilan Jaksa
dibaca 1,635 kaliRADIO LOMBOK FM, Mataram – Kepala Dinas Sosial Tenagakerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Lombok Utara Intiha. S.IP. memenuhi panggilan jaksa penyelidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Rabu (08/06/2016), terkait penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial (Bansos) 2015.
Jaksa Penyelidik Kejati NTB, I Kadek Topan Adiputra bersama Kasi Penkum dan Humas I Made Sutapa mengatakan, Intiha hadir di Kejati NTB sekitar Pukul 08.30 WITA sampai dengn Pukul 10.30 WITA, untuk dimintai keterangan terkait Surat Keputusan (SK) Kelompok Usaha Bersama (KUB) yang dia tangani.
Intiha diklarifikasi ketua tim penyelidik Kadek Topan Adiputra terkait keterlibatannya dalam tim verifikasi dana Bansos 10 Miliar lebih. Penyelidik mengkonfrontirnya dengan Surat Keputusan Bupati Nomor 35 yang didalamnya menjadi dasar tim verifikasi bekerja. “Tapi di dalam SK Ini, nama dia tidak ada. Ini yang kami tanyakan tadi,” sambung Topan.
Tanpa SK resmi, Intiha diduga tetap mengerjakan pekerjaan sebagai tim verifikasi. Bahkan dia memverifikasi 300 proposal. “Hasil verifikasinya, dari 300 proposal, hanya 100 yang memenuhi syarat,” sebut Topan kepada RADIO LOMBOK FM (08/06/2016).
Dari 100 proposal itu, kemudian dicairkan anggaran sebesar Rp 2 miliar. Setelah diklarifikasi, rupanya Intiha mengakui, dasar dia bekerja adalah SK Bupati Djohan Syamsu sebelum mengundurkan diri, yakni SK nomor 255. Padahal SK itu hanya menetapkan besaran anggaran dan nama nama penerima bantuan. Soal kemungkinan ada kesalahan atau penyimpangan di penunjukan tim verifikasi ini, masih didalami pihaknya. (006|005)