Published On: Sat, Jul 16th, 2016

Formapi NTB dan HMI Cabang Selong Datangi Mapolres Lotim Mohon Penangguhan Penahanan Oknum Aktivis

dibaca 1,549 kali
Share This
Tags

hmiRADIO LOMBOK FM, Lombok Timur – Forum Masyarakat Peduli Keadilan (Formapi) Nusa Tenggara Barat (NTB) dan sejumlah anggota HMI cabang Selong mendatangi Mapolres Lombok Timur. Dimana maksud kedatangan tersebut guna untuk mengusulkan penangguhan penahanan aktivis yang berinisial MA (43) dan M (35) dengan kasus dugaan pencurian 5 sak semen milik Pemerintah Desa Suela yang akan dipakai untuk pembangunan proyek trotoar.

‘’kita ke Mapolres Lotim ini guna mengusulkan penangguhan terkait dengan penahanan oknum aktivis yang ditahan beberapa hari lalu dengan dugaan mencuri semen’’, demikian dikatakannya kepada RADIO LOMBOK FM, Sabtu 16/7/2016.

Berbicara proses hukum sahutnya, silakan saja teruskan, karena semua orang tidak ada yang kebal hukum dan pihak Polres juga harus profesional dengan tugasnya. Disebutkan alasan pengusulan penangguhan tersebut karena kasus yang dipermasalahkan itu dengan nominal dibawah Rp.2 Juta dan tentunya masuk ke Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

‘’nominal diambil sedikit hanya 5 sak, dan semoga usulan penangguhan ini bisa karena masuknya keranah Tipiring’’, paparnya.

Dituturkan kronologi terjadinya kasus tersebut, sebenarnya pelaku tidak ada maksud untuk mengambil semen tersebut dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

Akan tetapi semen tersebut hanya dipindah untuk ditahan, sebab dari hasil telaah RPJM desa, dalam pengerjaan trotoar tersebut menggunakan semen tiga roda.

Namun faktanya pihak desa menggunakan semen merah putih, maka dengan alasan tersebut semen-semen tersebut “diamankan” oleh pelaku, karena dinilai tidak layak, dan tidak tepat sesuai yang tertulis dalam RPJM tersebut.

Jadi melihat dari kronologi tersebut salah satu unsur-unsurnya  Pasal 362 KUHP tidak terpenuhi, karena tidak ada maksud dari pelaku untuk memiliki secara melawan hukum.

‘’sebenarnya mau mengamankan saja tidak ada niat untuk mencuri, tapi namanya orang awam kalau dihasut cepat mengklaim yang tidak-tidak’’, ungkapnya.

Kapolres Lotim melalui Kasatreskrim AKP Wendy Octariansyah SIK, mengatakan, silakan saja surat penangguhan tapi untuk menyetujui belum, sebab diintern harus lakukan rapat terlebih dahulu.

‘’penangguhan itu hak dari keluarganya jadi silakan saja’’, katanya.

Untuk kasus perkara lanjutnya Wendy, tetap berlanjut, karena memindahkan barang dari tepat satu ketempat lainnya tanpa sepengetahua pemilik maka hal itu dinamakan pencuri. Apa lagi dalam kasus ini sebutnya bahwa jelas-jelas dari keterangan saksi ini dicuri, hanya saja diamankan disuatu tempat dan tidak dijual.

‘’berbicara nominal pada saat kemarin memang hanya 5 sak sangat sedikit tapi melihat rentetan sebelumnya hal ini tidak sekali dilakukan oleh pelaku, tapi polisi tidak membahas itu karena sekarang fokus sama barang bukti yang diamankan’’,jelasnya Wendy.

Dalam kasus ini katanya ada tiga orang ditahan, ada dua juga anak-anak sebenarnya tapi polisi tidak menahan mereka, tutupnya. |002|021|

 

Iklan Teks


Raih ketenangan dengan akses yang luas di Bank Muamalat
Jasa pegadaian berprinsip syariah Islam, kunjungi situs resmi Pegadaian Syariah
Memberikan yang terbaik sesuai kaidah Islam, kunjungi situs resmi BNI Syariah