Published On: Mon, Feb 22nd, 2021

Empat IRT Disidang, Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan

dibaca 234 kali
Share This
Tags

RADIO LOMBOK FM, Praya – Sidang pertama terdakwa kasus dugaan pelemparan Gudang Tembakau UD Mawar Putra di Desa Wajegeseng, Kecamatan Kopang Lombok Tengah yakni, Nurul Hidayah (38), Martini (22), Fatimah (38) dan Hultiah (40) warga Dusun Eyat Nyiur, Desa Wajegeseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah mengabulkan penangguhan penahanan.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Asri, SH, bersama dua anggota Majelis, Pipit Christa Anggraini, SH, dan Maulida Ariyanti, SH, pada Senin, (22/02).

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya, Asri, SH mengatakan, berdasarkan pertimbagan majelis hakim mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa dengan syarat terdakwa tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan harus hadir dalam persidangan selanjutnya.

Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengeluarkan para terdakwa dari tahanan.

“Jika selama menjalani penangguhan penahanan, keempat IRT yang sempat ditahan bersama dua balita di Rutan Praya Lombok Tengah mengulangi perbuatannya maka Majelis Hakim akan mencabut penangguhan penahanan,” tegasnya.

Selanjutnya, setelah membaca dan menimbang permohonan penangguhan penahanan para terdakwa yang diajukan Pemerintah maupun keluarga masing-masing, akhirnya dikabulkan. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis, tanggal 25 Februari mendatang dengan agenda esepsi dari terdakwa.

Iklan Teks


Raih ketenangan dengan akses yang luas di Bank Muamalat
Jasa pegadaian berprinsip syariah Islam, kunjungi situs resmi Pegadaian Syariah
Memberikan yang terbaik sesuai kaidah Islam, kunjungi situs resmi BNI Syariah