Dirut RSUD Praya Mentalkan MoU dengan Kejaksaan
dibaca 1,628 kali
RADIO LOMBOK FM – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah [RSUD] Praya Lombok Tengah ( Loteng) bersikap berbeda ditengah semua pihak ingin membenahi lembaga dalam setiap persoalan hukum yang menerpa dan membutuhkan penanganan hukum. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah RSUD Praya Muzakir Langkir mementalkan Momerandum Of Under Standing (MoU) RSUD Praya dengan kejaksaan negeri praya (Kejari).
‘’Selama saya memimpin RSUD praya tidak boleh ada lagi MoU”.Jelasnya.
Sebelumnya RSUD praya sudah melakukan MoU dengan pihak kejaksaan negeri Praya (Kejari) dalam bentuk bantuan konsultasi dan bantuan hukum.
Dimana setiap persoalan hukum yang muncul pihak kejasaan akan memberikan pendampingan kepada rumah sakit, sehingga semua persoalan hukum yang membelit lembaganya cepat ditangani, Namun Direktur RSUD Praya enggan memperpanjang kontrak atau MoU itu, dirinya berkeyakinan mampu bekerja sendiri.
‘’kami mampu bekerja baik tanpa adanya MoU dengan pihak kejaksaan negeri praya.’’tandasnya.
Sementara itu kasi Datun kejari praya Dewa Andi Asmara, mengatakan, pikanya sudah melakukan MoU dengan sejumlah SKPD di kabupaten Lombok Tengah, diantaranya dinas pekerjaan umum PU esdm, Diskoperindag, PDAM, dan BPJS. Sedangkan RSUD Praya sudah habis massa kontrak kerjasama berdasarkan MoU yang sudah ditandatangani oleh Direktur terdahulu, namun tidak mau diperpanjang. MoU kejaksaan dengan sejumlah SKPD dan insatansi pemerintah bertujuan untuk melakukan pengawasan serta sebagai wadah konsultasi hukum, terkait hukum perdata di PTUN yang sedang dihadapi oleh instansi pemerintah, sesuai dengan aturan perundang-undangan no 16 tahun 2014 tentang pengacara cuma-cuma kepada instansi pemerintah bukan individu.
‘’Bantuan hukum konsultasi hukum perdata di PTUN, sesuai dengan UU no 16 tahun 2014 bahwa memberikan bantuan pengacara negara kepada instansi pemerintah bukan individu.’’ jelasnya.
Pihak kejaksaan sendiri sudah melakukan pengusulan perpanjangan MoU kepada pihak RSUD Praya namun sampai saat ini tidak ada tanggapan dari pihak RSUD praya , sementara dari sejumlah SKPD lainya sudah melakukan perpanjangan MoU dengan kejaksaan. |003|0011|











