Published On: Sat, Feb 1st, 2020

Bupati: Berhenti Kecam KPU

dibaca 2,049 kali
Share This
Tags
RADIO LOMBOK FM,Lombok Tengah – Bupati Kabupaten Lombok Tengah, H. Suhaili FT meminta kepada masyarakat untuk berhenti mengecam lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Tengah. 
 
Permintaan itu terkait dengan Peringatan Keras yang diberikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada lima komisioner KPU karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. Ketua KPU Lombok Tengah, H. Ahmad Fuad Fahrudin juga diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPU dan Lukmanul Hakim diberhentikan dari Ketua Divisi Penyelenggara Pemilu. 
 
Hal ini dianggap telah membuat kepercayaan publik menurun terhadap kredibilitas KPU. Sehingga menyebabkan sebagian kalangan masyarakat mengecam serta mendesak komisioner KPU untuk mengundurkan diri. 
 
Bupati Kabupaten Lombok Tengah, H. Suhaili FT, Jum’at (31/1) di Praya mengatakan, DKPP hanya memberhentikan Ahmad Fuad sebagai Ketua KPU dan tidak memecatnya. Begitu pula dengan empat komisioner KPU yang lain. Oleh sebab itu, dia berharap sebagian kalangan masyarakat tidak memaksa komisioner KPU tersebut untuk melepas jabatannya sebagai komisioner. 
 
“Sikap DKPP itu kan tidak dipecat langsung. Diberhentikan menjadi Ketua. Kalau komisionernya belum, jangan kita memaksakan orang. Tidak boleh pecat begitu, lah. Semua, kan, ada mekanismenya. Kalau DKPP mengatakan pecat sama sekali, baru berhenti”,katanya.
 
Dia berharap masyarakat memberi kesempatan kepada lima komisioner KPU untuk bekerja lebih baik. Apalagi, tahun ini akan digelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lombok Tengah. Sehingga diyakini persoalan yang terjadi akan membuat komisioner KPU lebih berhati-hati untuk tidak melanggar aturan. 
 
“Ini cambuk buat mereka. Sekarang mau buru-buru mengganti juga prosesnya lama. Kedua, belum tentu juga baik yang baru”,katanya.
 
Terkait dengan lunturnya kepercayaan masyarakat terhadap KPU menurutnya itu adalah persoalan lain. Akan tetapi, masalah pengunduran diri tersebut sudah ada mekanismenya. “Mereka juga bisa menuntut kalau terus-terusan dipojokkan dan didesak mundur”,katanya.
 
Sebelumnya, Divisi Hukum KPU Lombok Tengah, Zaeroni mengatakan, pihaknya akan patuh terhadap keputusan DKPP. Namun, dia menegaskan bahwa komisioner KPU tidak akan mengajukan surat pengunduran diri menyusul sanksi dari DKPP tersebut. Menurut dia, setiap orang berbeda pandangan dalam menyikapi persoalan ini.
Adapun terkait dengan moralitas yang menjadi alasan desakan agar komisioner mengundurkan diri menurutnya adalah hal yang wajar. Akan tetapi, sejauh ini DKPP hanya memberikan sanksi berupa peringatan keras, bukan pemberhentian sebagai komisioner KPU.
 
“Kalau mundur itu adalah hak konstitusi orang. Ada beberapa syarat orang mundur, pertama, kan, berhenti, mengundurkan diri dan meninggal dunia. Dan kami tidak meninggal dunia, tidak diberhentikan”,katanya.(07/02)

Iklan Teks


Raih ketenangan dengan akses yang luas di Bank Muamalat
Jasa pegadaian berprinsip syariah Islam, kunjungi situs resmi Pegadaian Syariah
Memberikan yang terbaik sesuai kaidah Islam, kunjungi situs resmi BNI Syariah