Adenan MPd: Laporan Sarpras 50 Persen Ditemukan “Salah”
dibaca 1,024 kali
LOMBOK UTARA, lombokfm.com – Sekertaris Dinas Pendidikan, Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Lombok Utara, Adenan, MPd mengaku, hasil tim audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Nusa Tenggara Barat menemukan 50 persen laporan sarana prasarana sekolah masuk katagori kurang tepat dan salah.
Hasil temuan ini disampaikan Adenan MPd pada acara Seminar dan Lokakarya (Semiloka) Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi, 12/11/15 di aula kantor Bupati KLU.
Adenan mengaku, ketika mendampingi BPKP provinsi, ternyata masih ditemukan adanya pekerjaan di dekolah yang kurang tepat hingga mencapai 50 persen. “Ini kenyataan di lapangan, walaupun kawan-kawan di sekolah itu tidak ada niat untuk melakukan kesalahan”, jelasnya.
Ini terjadi, karena mungkin ketidak tahuan, dalam arti sumber daya manusia yang masih belum sesuai dengan harapan kita semua. Karenanya Adenan minta bantuan BPKP untuk melakukan pembinaan, dan jangan sampai divonis salah.
Ia berharap kepada BPKP untuk memberikan pembinaan. Demikian juga dengan KPK, sekiranya ada kesalahan itu adalah ketidak tahuan disebabkan sumber daya manusia belum sesuai dengan harapan, dan jangan langsung divonis salah.
Direktur Pengawasan Lembaga Pemerintahan Bidang Perekonomian dan lainnya pada BPKP Pusat, M. Bahdin ketika ditanya terkait dengan temuan tersebut mengaku, bila disadari dana yang dialokasi pemerintah pusat untuk Dikbudpora cukup besar.
Dan kalau memang ada kesalahan, itu akan tetap disampaikan dalam laporan pemeriksaan dengan rekomendasi baik yang bersifat administratif ataupun bersifat pengembalian.
Namun dalam hal ini, fungsi pencegahan akan lebih diutamakan. “Memang sampai 50 persen kesalahannya, tapi kita perlu kaji salahnya dimana. Dan ini masalah klasik, yang namanya guru disuruh mengelola keuangan itu, nangis juga dia, karena tidak tau buah SPJ atau laporan”, katanya.
Secara prinsip, kata Bahdin sesuai standar audit setiap ada temuan memang mesti dituangkan dalam laporan yang disampaikan ke Dikbud, yang bila ditemukan ada kekurangan harus diperbaiki. 004/021








