Published On: Thu, Jun 18th, 2026

Lelang Aset Koruptor, Kejari Lombok Tengah Setor Rp3,1 Miliar ke Kas Negara

dibaca 2 kali

RADIO LOMBOK FM,PRAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam upaya pemberantasan korupsi melalui pemulihan kerugian negara. Pada Rabu (17/6/2026), Kejari Lombok Tengah berhasil menyetorkan dana lebih dari Rp3,1 miliar ke kas negara yang berasal dari hasil pemulihan aset para terpidana kasus korupsi.

Dana yang disetorkan sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) tersebut merupakan hasil pelaksanaan asset recovery melalui lelang aset dan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap sejumlah terpidana tindak pidana korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi saat ini tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada upaya mengembalikan kerugian negara secara maksimal.

“Penyetoran senilai Rp3.113.714.144,19 ini merupakan bentuk komitmen kami dalam pemulihan aset. Kami memastikan kerugian negara dapat dipulihkan dengan mengejar, merampas, dan mengembalikan aset hasil tindak pidana korupsi ke kas negara,” ujar Putri Ayu didampingi Kasi Intelijen Alfa Dera dan Kasi Pidana Khusus Dimas Praja Subroto dalam keterangan tertulisnya.

Menurutnya, total dana yang berhasil dipulihkan tersebut berasal dari tiga perkara korupsi berbeda yang ditangani di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Kontribusi terbesar berasal dari perkara korupsi pembangunan Terminal Penumpang dan Fasilitas Penunjang Bandara Internasional Lombok (BIL) tahun 2008–2010 dengan terpidana Ir. Nyoman Suwarjana. Dalam perkara ini, Kejari Lombok Tengah berhasil melelang aset berupa sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 2563 yang berlokasi di Kelurahan Tonja, Denpasar Utara, Bali.

Aset tersebut berhasil terjual dengan nilai Rp2.660.084.000 dan seluruh hasilnya disetorkan sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.

Selain itu, Kejari Lombok Tengah juga mengeksekusi pengembalian kerugian negara dari perkara korupsi pembangunan Jalan Akses Taman Wisata Alam Gunung Tunak pada Dinas PUPR NTB Tahun Anggaran 2017.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3313 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 23 April 2026, jaksa eksekutor berhasil menagih uang pengembalian dari terpidana Fikhan Sahidu sebesar Rp333.598.997.

Sementara itu, dari perkara korupsi penyimpangan pengadaan bahan makanan di RSUD Praya Tahun Anggaran 2017–2020, Kejari Lombok Tengah juga berhasil mengeksekusi pelunasan sisa uang pengganti yang menjadi kewajiban terpidana dr. Muzakir Langkir.

Dari total kerugian negara yang dibebankan sebesar Rp1,76 miliar, terpidana telah melunasi sisa kekurangan pembayaran sebesar Rp120.031.147.

Putri Ayu menegaskan bahwa strategi penelusuran dan pemulihan aset akan terus menjadi prioritas dalam setiap penanganan perkara tindak pidana khusus.

“Penyetoran hasil pemulihan aset ini merupakan bagian dari upaya mendukung pengelolaan keuangan negara yang akuntabel sekaligus memberikan pesan tegas bahwa koruptor tidak akan pernah dapat menikmati hasil kejahatannya,” tegasnya.

Keberhasilan pemulihan aset senilai lebih dari Rp3,1 miliar tersebut menjadi bukti nyata bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya berhenti pada proses penindakan, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dikembalikan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan.

Iklan Teks


Raih ketenangan dengan akses yang luas di Bank Muamalat
Jasa pegadaian berprinsip syariah Islam, kunjungi situs resmi Pegadaian Syariah
Memberikan yang terbaik sesuai kaidah Islam, kunjungi situs resmi BNI Syariah