230 Warga Pemilik Lahan Setuju Tanahnya Di Jadikan Pelebaran Jalan Lingkar
dibaca 1,866 kali
RADIO LOMBOK FM, LOMBOK TIMUR – Pelebaran jalan lingkar jalur Lendang Bedurik dan Tanjung yang merupakan salah satu jalan alternative menuju kearah perkotaan sedang dalam peroses persetujuan untuk pembebasan lahan milik warga sekitar yang berada dipinggir jalan.
Sebanyak 230 pemilik tanah sudah menyetujui dan siap untuk dilakukan pelebaran jalan, dimana lebar jalan sekarang berukuran hanya 7 meter yang nantinya akan dilebarkan menjadi 14 meter.
‘’syukur banyak warga telah menyatakan setuju, lahan milik mereka siap untuk dijadikan pelebaran jalan’’, terang Kepala Bagian Tata Pembangunan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur, Drs. Juaini Taupik kepada RADIO LOMBOK FM, Rabu 28/4/2016.
Setelah mendapat persetujuan maka akan dilakukan tahap kedua yaitu melakukan patokan, dimana patokan tersebut dibagi dua yaitu, patok dalam dan patok luar. Untuk patok dalam nantinya akan dilakukan langsung oleh pemilik lahan sendiri dan petugas hanya mendampingi saja. Setelah itu baru dilakukan patok luar.
‘’ system ini diberlakukan agar dikemudian hari tidak terjadi masalah antara pemilik lahan dan pemerintah terkait batas lahan’’, jelas Taupik.
Menurut Taupik karena ini berhubung sekala kecil intansi yang memerlukan tanah tersebut langsung menjadi pelaksana, dan jumlah tanah itu sendiri hanya 2,6 hektare. Sesuai ketentuan perpres 148 dan hanya perpres 71 yang banyaknya hanya 1 hekatre, dan perpres 40 sudah naik menjadi 5 hektare, kemudian perpres 148 tetap mengacu kepada perpres 40 sehingga perpres 148 tahun 2015 tertanggal 28 Desember 2015 yang sekala kecil tetap akan dilakukan dilokasi.
‘’jadi tidak perlu Bupati lagi yang menentukan lokasi, terlebih sekalanya kecil, dan sangat jelas di perpres tersebut’’, jelasnya
Untuk Posisi sekarang sampai mana objeknya, pihaknya sudah dapatkan, surat –surat berupa ukuran apa saja yang kena, property apa saja baik bentuk tanaman atau bangunan. setelah selesai pendataan ini maka dirinya akan langsung tanda tangani dan langsung serahkan ke Tim Apresial.
Dijelaskan Taupik Apresial itu sendiri adalah sebuah lembaga penilai publik yang bersifat independen, dia dapat izin praktik dari menteri keuangan dan lembaga pertanahan.
Namun sekarang ini , pihak Apresial tersebut sedang tahap peroses lelang ULP sehingga beberapa hari kedepan pihaknya akan tunggu hasil siapa pemenang dari lelang tersebut.
‘’nanti akan dikirimkan berita acara seleksi hasil lelangnya’’, singkatnya.
Pada tanggal 30 April dan 1 Mei sudah ada kontrak, akan tetapi Apresial boleh menilai saja dan tidak boleh mengukur, dan itu sudah menjadi ketentuan, Uangkapnya. |007|068|