100 Persen Akreditasi Puskesmas Bagi Lombok Barat
dibaca 954 kaliRADIO LOMBOK FM, Lombok Barat – Kabupaten Lombok Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memperoleh 100 persen Puskesmas terakreditasi dari Kementerian Kesehatan. Akreditasi bagi Puskesmas ini sendiri menjadi alat ukur mutu pelayanan dan standarisasi kepada puskesmas dan bisa memberi jaminan kepada masyarakat bahwa layanan yang mereka terima telah terstandarisasi.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Barat (Lobar) Rahman Sahnan Putra menyatakan, dengan predikat 100 persen Puskesmas terakreditasi di wilayahnya disamping penghargaan tersebut merupakan sebuah prestise tersendiri juga akreditasibisa mendorong Puskesmas senantiasa memperbaiki sistem pelayanan, mutu, dan evaluasi kinerja berdasarkan cakupan layanan yang universal, atau Universal Healthy Coverage (UHC).
“Saya mewakili Pemerintah daerah (Pemda) Lobar beberapa waktu lalu menerima sertifikat penghargaan tersebut di Kantor Kementerian Kesehatan Jakarta. Sertifikat penghargaan itu diserahkan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo,” kata Rahman di Gerung, Lombok Barat, Minggu (2/12).
Lebih lanjut Rahman mengatakan, di Lobar saat ini jumlah puskesmas sebanyak 19 unit yang ada di 10 kecamatan. Dari jumlah Puskesmas tersebut, lima di antaranya merupakan Puskesmas rawat inap dan sisanya 14 puskesmas non-rawat inap.
Sedangkan untuk katagori terakreditasi, dibagi dalam tiga tingkatan. Diantaranya, enam Puskesmas terakreditasi dasar, sembilan terakreditasi madya dan selebihnya terakreditasi utama.
Dikatakannya, untuk terakreditasi utama didapatkan dua Puskesmas yakni Puskesmas Sigerongan dan Puskesmas Banyumulek. Lain halnya dengan Puskesmas Suranadi di wilayah Kecamatan Narmada dan Puskesmas Eyat Mayang di Kecamatan Sekotong masih belum bisa dinilai karena terbangun pada 2018.
Menurut Rahman, Puskesmasdi masa yang akan datang harus tetap meningkatkan kinerjanya, utamanya dalam pelayanan BPJS, dimana masyarakat bisa memilih untuk dilayani oleh klinik pratama. “Sementara BPJS sendiri hanya mau bekerja sama dengan Puskesmas yang terakreditasi,” ujarnya.
Rahman mengutarakan regulasi terkait pelayanan BPJS sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 75/2016. Dimana Puskesmas maupun klinik pratama dalam posisi yang setara dalam pelayanan BPJS asal terakreditasi. Dengan demikian keduanya harus meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan sarana prasarananya.
“Karenanya kita tetap berkomitmen untuk terus kita tingkatkan akreditasi Puskesmas di Lobar, terutama kepada puskesmas yang masih berstatus akreditasi dasar,” tutup Rachman. (07/003)