WARNA WARNI MENGGODA JAJANAN ANAK, AMANKAH? *
dibaca 1,471 kali
Anak-anak mudah tergoda dengan warna warni jajanan yang ditawarkan penjual jajanan di sekolahnya. Tidak semua buruk, namun tidak sedikit pula yang bukan memberi manfaat, namun malah merugikan kesehatan anak kita.Oleh karena itu kita sebagai orang tuan harus mengedukasi diri dan anak tentang mana makanan yang mengandung bahan tambahan makanan yang dilarang ataupun yang menggunakan bahan tambahan makanan yang melebihi batas penggunaan.
Pewarna yang dilarang digunakan dalam makanan dikategorikan sebagai bahan berbahaya dan peredarannya dibina dan diawasi oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Yang marak terjadi sekarang adalah penggunaan pewarna tekstil untuk jajanan anak sekolah, kerupuk, tahu, terasi, saos, dan beberapa lainnya. Contoh pewarna yang dilarangyang sering ditemukan pada makanan jajanan adalah kuning metanil yang memberikan warna kuning, dan rhodamin B yang memberikan warna merah. Padahal kedua bahan tersebut telah dibuktikan dapat menyebabkan kanker yang gejalanya tidak dapat terlihat langsung setelah mengonsumsi, sehingga dilarang digunakan sebagai BTM walaupun dalam jumlah sedikit.
Pewarna yang boleh digunakan untuk makanan ada dua macam, yakni pewarna sintetis dan alami. Contoh pewarna sintetis antara lain : tartrazin, sunset yellow FCF, ponceau 4R, merah allura, dll. Contoh pewarna alami yang dapat digunakan antara lain karamel, beta karoten dari wortel, klorofil dari sayuran berwarna hijau (ex. Sawi), kurkumin dari kunyit, ekstrak daun pandan atau daun suji, ekstrak buah-buahan, dan lain-lain.
Penggunaan pewarna sintetis dan alami tetap memiliki batasannya sesuai yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 722/Menkes/Per/IX/88 tentang Bahan Tambahan Makanan, misalnya untuk penggunaan kurkumin sebagai pewarna es krim hanya diperbolehkan konsentrasi sebesar 50 mg/kg.
Untuk mengetahui apakah suatu pewarna boleh digunakan sebagai BTM bisa diketahui dari labelnya. Pada label pewarna yang digunakan sebagai BTM tertera tulisan ”Bahan Tambahan Makanan”, dan ”Pewarna Makanan” atau ”Food Colour”. Sedangkan pewarna untuk tekstil tidak mencantumkan tulisan tersebut namun tertera tulisan ”Pewarna Tekstil”. Selain pencantuman tulisan ”Bahan Tambahan Makanan”, dan ”Pewarna Makanan” atau ”Food Colour”, pada label BTM juga harus tertera : nama pewarna makanan (tartrazin, dsb), no indeks pewarna, komposisi unit produk campuran, isi netto, kode produksi, takaran penggunaan dalam makanan, nomor pendaftaran produk, nama dan alamat perusahaan, nomor pendaftaran peserta.
Ciri-ciri makanan yang mengandung pewarna yang dilarang atau yang berbahaya antara lain bisa dilihat dari warnanya yang cerah, sebaran warna yang tidak merata, ”after taste” (rasa kecap setelah selesai makan) yang kurang baik seperti rasa kesat atau pahit di lidah, meninggalkan warna yang sulit hilang di lidah atau bila terpercik di pakaian maka bekas warnanya sulit untuk dibersihkan. Jadi, bila menemukan makanan dengan ciri-ciri seperti itu, terutama untuk jajanan anak sekolah, maka kita sebagai konsumen harus lebih teliti dan berhati-hati.
* penulis
amalia shufiana, ssi, apt apoteker di apotek lia, kepala seksi pemasaran dan kerjasama di balai hiperkes mataram