Published On: Wed, May 31st, 2017

Sidang ke-5 Nuril Didatangi Komnas Perempuan

dibaca 801 kali
Share This
Tags

a2RADIO LOMBOK FM, Mataram – Sidang kelima kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat Baiq Nuril Maknun (36), kembali digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (30/5/2017). Sidang kali ini dihadiri oleh Komnas Perempuan untuk memantau dan mendokumentasikan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan.

Kedatangan Komnas Perempuan Sri Nurherwati dalam persidangan kali ini adalah dalam upaya pemantauan dan memastikan tidak ada diskriminasi terhdap hak-hak perempuan dalam persidangan.

“Dalam peran itulah kami hadir dalam sidang ini untuk melihat kasus ini secara jelas dari sisi indikasi kekerasan terhadap perempuan, sehingga diharapkan negara dapat mencegah perlakukan kekerasan melalui persidangan terhadap korban kekerasan terhadap perempuan”, ujar Sri Nurherwati.

Seperti yang diakuinya juga, Nuril dalam persidangan mendapatkan kekerasan seksual yang tidak menjadi pertimbangan utama didalam proses pradilan, padahal pasal 2 huruf c memastikan negara harus melakukan upaya-upaya yang dibutuhkan untuk menjamin kesetaraan perempuan dan laki-laki dalam peradilan nasional dengan melindungi korban kekerasan terhadap perempuan, imbuhnya.

Oleh kerena itu, Komnas perempuan mempunyai mandate untuk memantau dan mendokumentasikan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan, Kemudian didalam cara kerjanya adalah dengan cara memberikan masukan kepada eksekutif, yudikatif maupun legislative, “Dalam peran itulah kami hadir dalam sidang ini untuk melihat kasus ini secara jelas dari sisi indikasi kekerasan terhadap perempuan”, jelas Sri.

Kalau posisi dia sebagai korban kekerasan terhadap perempuan tidak menjadi bahan pertimbangan utama maka itulah yang akan kita sampaikan, latar belakang itu yang harus menjadi poin utama dalam memutus persidangan, tutupnya.

Menurut Informasi, Nuril ditahan sejak 27 Maret 2017 atas tuduhan melanggar UU No 19/2016 tentang ITE, Pasal 27 Ayat 1, junto Pasal 45 Ayat 1 dengan ancaman Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 Miliar.

Saat ini Nuril diberhentikan dari pekerjaan, dipenjara dan harus mengalami persidangan karena dianggap mengungkap di media sosial indikasi tindak pelecehan seksual oleh atasannya, Ironisnya, kepala sekolah yang terindikasi kuat sebagai pelaku pelecehan seksual tersebut saat ini naik jabatan menjadi Kepala Bidang Pemuda dan Olah Raga di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mataram. |006|030|

Iklan Teks


Raih ketenangan dengan akses yang luas di Bank Muamalat
Jasa pegadaian berprinsip syariah Islam, kunjungi situs resmi Pegadaian Syariah
Memberikan yang terbaik sesuai kaidah Islam, kunjungi situs resmi BNI Syariah