Setelah Reses Setiap Angota DPRD Diwajibkan Untuk Melaporkan Hasil Reses Dua Minggu
dibaca 1,002 kali
RADIO LOMBOK FM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Loteng sudah memasuki masa sidang pertama tahun 2015 dan akan reses sekitar dua minggu. Setelah reses, setiap anggota dewan diwajibkan untuk melaporkan hasil reses di daerah pemilihan masing-masing. Pimpinan DPRD H Achmad Fuaddi FT SE mengatakan sebagian laporan hasil reses anggota nanti harus dilaporkan. Dalam laporan ini akan dibahas dalam rapat pengganti bamus. Sebab, sebagian anggota DPR ada anggota yang baru. Mereka masih membutuhkan penjelasan bagaimana menyusun laporan sesuai standar DPRD.”Paling lama 2 minggu setiap anggota harus membuat laporan reses ini,” kata Pimpnan Dewan Tersebut kemarin. Semantara itu Partai Keadilan sejahtera (PKS) Supriadi menambahkan laporan reses setiap anggota Dewan Dari partai keadilan sejahtera (PKS) disampaikan ke ketua fraksi masing-masing untuk dilanjutkan ke Kesekretariatan DPRD. “ akan dicek dengan sistem keuangan yang ada“ katanya. Selama ini hasil laporan kegiatan reses oleh anggota DPRD lama sudah sangat baik. Dalam membuat laporan, harus ada aturannya agar hasil laporannya rapi. Untuk sosialisasi sistem pelaporan yang sesuai mekanisme akan dilakukan dalam Badan Musyawarah. |003.018








