Sedang Bagi Hasil, Residivs Curas di Tangkap Polisi
dibaca 1,097 kali
RADIO LOMBOK FM, LOMBOK TIMUR – Kembali Sat Reskrim Polres Lombok Timur menangkap 3 pelaku curas. Adapun inisial para tersangka yaitu KS (23) RS (39), MHY (39) semua pelaku warga Peringga baya.
Para pelaku merupakan residivis, dan bisa di katakan para tersangka sadis dalam melaksanakan aksinya.
Lokasi tempat para pelaku menjalankan aksinya yaitu di peringga Baya, dasan baru, Desa ketapang dan Labuan Haji.
Kapolres Lotim, melalui kasat Reskrim AKP Haris Dinzah, Sik, membenarkan, bahwa telah terjadi penangkapan kepada 3 pelaku utama curas, dimana para pelaku juga residivis.
Modus di gunakan pelaku lanjutnya yaitu, memepet korban, kemudian diancam dengan Senjata Tajam (Sajam), bahkan sampai melukai korban.
Di tuturkan Haris, para pelaku di tangkap ketika sudah melakukan transaksi, di sekitar Lembah Hijau, Ijo Balit. Saat penangkapan ke 3 pelaku mencoba melawan menggunakan sajam, sehingga polisi melumpuhkan tersangka.
Dari pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 8 sepeda motor, dan sajam.
Akibat dari perbuatan para tersangka di jerat dengan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan. (007)(055)