RUN di Bekuk Polisi, Setelah Kedapatan Bawa Sabu di Dalam Pasta Gigi
dibaca 2,091 kali
RADIO LOMBOK FM, Lombok Timur – Kamis 31/3/2016 sekitar jam 10.00 wita Satuan Res Narkoba Polres Lombok Timur bersama sipir Rumah Tahanan. (Rutan) Selong, telah mengamankan. Seorang wanita atas nama SRN alias RUN (36) warga Dusun Bukit Bawaq Kecamata Terara.
RUN di tangkap di saat ia membesuk suaminya di Rutan selong. Ia kedapatan membawa. Narkoba berupa sabu. Suami dari RUN sendiri merupakan tahanan Polda NTB yang kemudian di titip di rutan Selong.
“Tersangka di tangkap setelah di periksa barang bawaannya”, jelas Kapolres Lotim melalui Satres Narkoba AKP Prayitno Harianto kepada RADIO LOMBOK FM, Jum’at 1/4/2016.
Di katakan Prayitno Modus yang di gunakan tersangka mengelabui petugas yaitu memasukan poketan sabu ke dalam Pasta gigi. Petugas Rutan mengetahui hal itu ketika pasta gigi tersebut di sesar.
“Pasta gigi itu di sesar, dan didalamnya ada gulungan poket sabu”, jelasnya kembali.
Dengan perbuatannya Polisi mengamankan RUN. Ke Mapolres Lotim untuk di lakukan penyidikan sekaligus pengembangan.
Pasca pemeriksaan ternyata pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari ANS bandar narkoba yang sekarang masih dalam pengejaran.
Adapun barang bukti yang di amankan berupa satu poket sabu dengan berat 0,56 g, Pasta gigi dan Handpone warna hitam.
Dikesempatan itu juga. Prayitno Selaku Satres Narkoba Mengucapkan terimakasih kepada petugas Rutan Selong akan kerja sama yang baik.
Saat di Komfirmasi RADIO LOMBOK FM, Kepala Rutan Selong Fikri Jaya Soebing mengatakan hal yang sama dengan keterangan Satres Narkoba. (007)(003)








