Published On: Sat, Apr 9th, 2016

Ruas Jalan di Jonggat Terendam Air Sawah, Siapa Bertanggung Jawab ?

dibaca 1,516 kali

IMG_20160409_163423

RADIO LOMBOK FM, LOMBOK TENGAH – Hati-hati jika anda melintas di ruas jalan sekitar Kantor Pos Jonggat, Lombok Tengah. Gambar di atas diambil hari Sabtu (09-04-16) saat hujan gerimis melanda,  persawahan di sekitar ruas jalan tersebut meluap airnya. Akibat dari luapan sawah ini maka sebagian air akan menggenangi jalanan kurang lebih sepanjang 500 meter dengan ketinggian rata-rata 5 cm. Jalan yang tergenang ini sungguh berbahaya bagi pengendara mobil dan roda dua yang melintas, karena licin dan jika tidak waspada kecelakaan tidak akan bisa dihindari.

Sebenarnya siapa yang harus disalahkan? Menurut kewenangan dan tanggung jawab penyelenggara jalan telah diatur pada Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 tahun 2009, yaitu : “Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas”. Sedangkan Pasal 24 ayat (2) menyatakan : “Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat(1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.”

Jadi jalan yang membahayakan pengendara di sekitar Kantor Pos Jonggat itu adalah tanggung jawab penyelenggara jalan, dalam hal ini adalah Dinas Pekerjaan Umum Provinsi NTB, termasuk jika ada korban luka atau meninggal dunia. Dengan informasi ini maka diharap pihak yang bertanggung jawab bisa melakukan perbaikan agar ruas jalan bisa lebih tinggi dan tidak tergenang air saat datang musim hujan.(010|004)

Iklan Teks


Raih ketenangan dengan akses yang luas di Bank Muamalat
Jasa pegadaian berprinsip syariah Islam, kunjungi situs resmi Pegadaian Syariah
Memberikan yang terbaik sesuai kaidah Islam, kunjungi situs resmi BNI Syariah