Residivis Curas di Congkel Polisi
dibaca 1,890 kali
LOMBOK TIMUR, Lombokfm.com – Rabu tanggal 17/2/2016, sekitar pukul 19.00 wita bertempat di Dusun Lendang Bagik, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur, Sat Reskrim Polres Lotim berhasil membekuk satu orang Pelaku Curas. Adapun inisial pelaku yaitu S (30).
Saat di tanya petugas, tersangka mengaku sudah melakukan aksi ke jahatannya di 5 Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan pelaku juga merupakan residivis Pencurian dengan Kekerasan (Curas).
Kapolres Lotim melalui kasat reskrim AKP Haris Dinzah, Sik menjelaskan modus dari pelaku curas tersebut melancarkan aksinya, yaitu dengan cara mendobrak rumah, menodongkan golok atau parang, kemudian lukai korban dan mengambil uang beserta barang – barang berharga,jelasnya.
“Saat penangkapan kita amankan barang bukti berupa uang 5 juta dan 3 buah handfone”, jelasnya kepada Lombokfm, Jum’at 19/2/2016.
Haris tuturkan kronologi penangkapan, di mana pelaku di tangkap di Dusun Lendang Bagik, Desa Bagik Payung. Dan tersangka sempat melarikan diri, sehingga petugas terpaksa melumpuhkan pelaku dengan melepas timah panas di kaki pelaku.
Untuk sementara ini di katakannya, pelaku masih dalam peroses sidik. Sesuai perbuatan tersangka maka akan di kenakan pasal 365 KUHP tentang curas, cetusnya. (007)(050)