Residivis Curas Antar Provinsi di Bekuk Polisi
dibaca 1,040 kali
LOMBOK TIMUR, Lombokfm.com – Satreskrim dan gabungan tim elit Polres Lombok Timur dan tim Jatanras Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil membekuk pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan Pencurian dengan Pemberatan (Curat) antar Provinsi, di dusun Loang Landak Desa Masbagik Selatan,yaitu, AU (40) yang merupakan seorang residivis,Pelaku di tangkap petugas di rumahnya,
Saat dilakukan penangkapan pelaku mencoba melawan petugas, hingga polisi melumpuhkannya dengan tembakan timah panas di bagian kaki.
Kapolres Lotim melalui kasat reskrim AKP Haris Dinzah, Sik membenarkan bahwa telah di lakukan penangkapan terhadap residivis Curas dan Curat antar provinsi, sekira pukul 21.15 wita Jum’at 6/2/2016.
Dinzah mengatakan, dari keterangan pelaku bahwa telah melakukan aksi jahat tersebut di 14 Tempat Kejadian Perkara (TKP), diantaranya, 4 TKP di Batam Kepri, 4 TKP di Kalimantan, 4 TKP di Bali, dan 2 TKP NTB.
modus yang di gunakan tersangka dalam melancarkan aksinya, dimana pemilik rumah di intai saat keluar meninggalkan rumah untuk bekerja, dengan begitu pelaku leluasa menggeledah rumah korbannya.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 unit mobil hilux, 1 buah jaket , 1 buah sepatu yang digunakan pelaku ( terekam camera CCTV saat melakukan aksinya di Bali ).
Penuturan pelaku saat di introgasi bahwa hasil dari kejahatannya itu di jual kepada haji X yang memiliki toko perhiasan beralamat di Sekarbela Mataram
Di katakan Haris, pelaku langsung di bawa ke Mapolda untuk di periksa dan di lakukan pengembangan. (007)(022)