Polres Lobar Berhasil Ungkap Pelaku Tabrak Lari
dibaca 13,304 kaliRADIO LOMBOK FM, LOMBOK BARAT FM- Polres Lombok Barat (Lobar) berhasil mengungkap kronologis kejadian tabrak lari yang mengakibat kematian wanita hamil yang terjadi di By Pas Bil I, Sabtu (10/3) lalu. Korban diketahui bernama Rohani (32) yang sedang hamil 7 bulan ditemukan tewas dalam selokan jalur By Pas Bil I.
Kapolres Lobar, AKBP Heri Wahyudi menerangakan bahwa berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan memang terbukti bahwa Rohani merupakan korban tabrak lari. Pihaknya pun sudah berhasil mengamankan pelaku penabrakan yang juga warga Desa Dasan Tapen Kecamatan Gerung , kurang dari 24 jam dari kejadian.
“Korban tabrak lari dari kendaraan Honda Brio warna putih yang dikendarai oleh pelaku atas nama inisial H KH, umur 57 tahun, alamat Dusun Dasan Tapen Desa Dasan Tapen,” ungkap Heri yang ditemui diruang kerjanya, Rabu (14/3).
Menurut Heri, kronologis kejadian tersebut berdasarkan keterangan beberapa saksi bahwa korban dan pelaku datang dari arah yang sama yaitu jalur utara By Pas menuju ke selatan. Saat di lokasi ternyata pelaku tidak melihat korban yang ada didepannya sehingga tertabrak dan mental kearah timur jalan.
Melihat korban yang terpental dan jatuh pengemudi justru melarikan diri, karena panik. Tapi belum sampai 24 jam kita sudah berhasil mengamankan pelaku,” jelasnya.
Heri menyampaikan, bahwa menurut keterangan pelaku tidak ada unsure kesengajaan yang dilakukan olehnya sehingga menabrak korban. Sebab saat itu kondisi jalan yang masih gelap. “Mungkin karena kecepatan tinggi dia kaget tertabrak, panik dan melarikan diri. Penangkapan pelaku dirumahnya, dan ia mengaku telah menabrak korban,” ujarnya.
Seperti diketahui Korban Rohani meninggal saat tertabrak dan jatuh dalam selokan dengan posisi kepala yang masuk ke gorong-gorong. Kasat Reskrim Polres Lobar, AKP Priyo Suhartono menambahkan dari reka adegan yang dilakukan diperkirakan posisi korban saat tertabrak tengah berolahraga dalam posisi rukuk.
“Itu yang membuat pengemudi tidak melihat korban dan terkena hantam mobil, dalam posisi itu dia (korban) masuk ke selokan dan membentur kepalanya, dan tangannya patah,” ungkapnya.
Naasnya dalam posisi tangan yang patah dan kepala yang masuk dalam selokan membuat air masuk kedalam kepalanya. Ditambah pula dengan terjadinya pendarahan yang menimpanya. “Ada luka juga di pinggul belakangnya kena hantaman mobil,” ujarnya.
Menurutnya, berdasarkan keterangan dari dokter, seandainya saat ditabrak tersebut korban langsung ditolong ada kemungkinan nyawanya masih terselamatkan. Hanya saja pelaku saat itu langsung kabur lantaran panik. “Seandainya pelaku mau menolong saat ditabrak ada kemungkinan terselamatkan nyawanya,” katanya.
Selain itu terungkap bahwa sebelum kejadian penabrakan, ternyata pelaku sempat bercekcok dengan orang lain. Kemudian lantaran orang yang bercekcok denganya pergi meninggalkan dirinya, pelakupun lantas mengejarnya dengan menggunakan mobil.
“Mungkin pelaku kesal dengan orang itu terus mengejar, kebut (kencang), posisi jalan yang gelap, dan tidak melihat, akhirnya menabrak,” tandansnya.
Kini pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Satlantas Polres Lobar termasuk dengan barang bukti Honda Brio. Dimana kondisi mobil itu salah satu spionnya patah dan bemper depanya pecah.
Atas kelalaian yang menyebabkan kematian, pelaku pun dijerat pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. (07/016)