Petani Sembalun Tolak HGU PT. SKE
dibaca 1,607 kali
RADIO LOMBOK FM, Mataram, 13/042016, Puluhan petani Sembalun Lombok Timur yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) datangi kantor BPN NTB selasa (13/04), untuk menyatakan sikap penolakan atas permohonan izin HGU PT. Sembalun Kusuma Emas (SKE).
Amaq Piran salah seorang perwakilan petani sembalun mengatakan, seluruh petani sembalun menolak Hak Guna Usaha (HGU) yang di ajukan oleh PT. SKE. Petani yang melakukan penolakan berasal dari 4 desa yang ada di kecamatan Sembalun diantranya, Desa Sembalu Lawang, Timba Gading, Sembalun dan Sembalun Sajang.
Para petani beralasan bahwa sejak nenek moyang mereka sudah menggarap lahan yang disengketakan, apabila HGU ini diberikan kepada PT. SKE maka petani sembalun akan kehilangan lahan garapan.
“Karena lahan tersebut dari zaman dahulu kita garap, bahkan sejak nenek moyang kami. 99 persen warga sembalun menggarap lahan tersebut”, kata amak Piran kepada LOMBOK FM di Mataram. (13/04/2016).
“Seharusnya masyarakat setempat punya hak untuk mengelola, tidak cocok orang luar daerah atau luar negeri yang akan mengelola, seharunya bahkan wajib orang setempatlah yang mengelola” sambung Amaq Piran.
Mereka mengatakan, sebelumnya juga mereka pernah melakukan hearing bersama BPN Lombok Timur di kontor DPRD Lombok Timur yang menyatakan bahwa tidak pernah ada izin HGU atas PT. SKE. (011|010).