Penyelewengan Dana BOS Mestinya Dipidana
dibaca 1,103 kali
LOMBOK TIMUR,lombokfm.com – Penyelewengan dana biaya oprasional sekolah (BOS) temuan inspektorat khusunya di Kabupaten Lombok Timur mestinya di pidanakan, Misalnya pada temuan anggaran yang dikembalikan oleh pihak sekolah harusnya diselidiki.
Hal tersebut disampaikan Arihinul Qirom pada lombok fm, kamis 19/11/2015 dia mengatakan“setiap sekolah yang diminta mengembalikan anggaran BOS yang tidak terpakai, mestinya diselidiki sebab disana ada indikasi penyelewengan anggaran atau tidak” ungkap Arihinul Qirom pemerhati pendidikan.
Arihinul menambahkan, temuan penyelewengan dana dan peyalahgunaan wewenang oleh inspektorat bukan hanya diberi sangsi berupa pengembalian anggaran. Menurutnya, langkah inspektorat Lombok Timur ini lucu.
“jika sangsi berupa mengembalikan anggaran, itu lucu. Setiap orang bisa mengelola dong, kalau ada ketimpangan toh bisa dikembalikan anggaranya” pungkasnya.
Mengenai aturan, mestinya ditinjau ulang, setiap sekolah atau badan public lainya melakukan pelanggaran seharusnya diberi sangsi tegas. Selain itu setiap sekolah yang melakukan pemungutan dana dari setiap siswa juga akan diancam pidana.
Bagi para kepala sekolah yang terbukti melakukan pelanggaran, Arihinul Qirom menjelaskan, dimulai dengan proses memberikan surat teguran dan menjatuhkan sanksi tegas, Namun, pemberian sanksi harus dilakukan dengan teliti. |006|025|








