Penataan Data Korporasi di Masa Sulit, Pemerintah Diminta Kedepankan Pendekatan Adaptif
dibaca 3 kali
RADIO LOMBOK FM,Mataram – Kebijakan yang akan menonaktifkan korporasi tanpa pembaruan data selama lima tahun terakhir menuai perhatian di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Situasi daya beli yang masih tertekan, fluktuasi harga, hingga dampak perubahan global membuat banyak pelaku usaha, khususnya sektor kecil dan menengah, masih berfokus pada bertahan hidup.
Langkah penertiban administrasi ini dinilai penting, namun juga mengandung sensitivitas tinggi. Di satu sisi, pemerintah membutuhkan data korporasi yang akurat guna menciptakan iklim usaha yang transparan dan tertib. Basis data yang valid menjadi kunci untuk mencegah penyalahgunaan badan hukum serta meningkatkan kepastian investasi.
Namun di sisi lain, kebijakan tersebut hadir saat sebagian pelaku usaha masih berjuang menjaga operasional mereka tetap berjalan.
Pakar hukum, , menilai penertiban tetap perlu dilakukan, tetapi harus disertai pendekatan yang realistis terhadap kondisi ekonomi saat ini.
“Penertiban memang penting untuk menciptakan tata kelola yang bersih. Tetapi dalam situasi sekarang, kebijakan harus dijalankan secara bijak, tidak hanya menuntut kepatuhan, tetapi juga membantu pelaku usaha agar mampu memenuhi kewajiban tersebut,” ujarnya.
Ia mengingatkan adanya potensi risiko ketika perusahaan dinonaktifkan bukan karena kesengajaan, melainkan akibat keterbatasan akses informasi, waktu, maupun pemahaman terhadap sistem administrasi yang baru.
Menurutnya, dampak status nonaktif tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga dapat memengaruhi keberlangsungan usaha, seperti terhambatnya akses pembiayaan, menurunnya kepercayaan mitra bisnis, hingga tertutupnya peluang ekspansi.
Dalam kondisi ekonomi yang masih rentan, situasi tersebut berpotensi mempercepat berhentinya usaha secara administratif, meskipun secara operasional masih berjalan.
Karena itu, Saharjo mendorong pemerintah untuk menerapkan pendekatan adaptif. Penertiban tetap dilakukan secara tegas, namun implementasinya perlu dilengkapi dengan sosialisasi yang intensif, pendampingan teknis, serta penyederhanaan prosedur pembaruan data.
Ia juga menilai momentum ini dapat dimanfaatkan untuk membangun kesadaran baru di kalangan pelaku usaha bahwa kepatuhan administrasi merupakan bagian dari strategi bertahan di tengah tantangan ekonomi.
“Di masa sulit, legalitas yang tertib justru menjadi kekuatan. Kepercayaan akan tumbuh, dan usaha punya peluang lebih besar untuk bertahan,” katanya.
Pada akhirnya, kebijakan penataan korporasi ini menjadi ujian dalam menjaga keseimbangan antara disiplin regulasi dan daya tahan dunia usaha. Jika dijalankan dengan tepat, langkah ini tidak hanya memperbaiki administrasi, tetapi juga memperkuat fondasi ekonomi nasional.








