Pedagang Pasar Terara Tolak bayar Retribusi
dibaca 1,200 kali
RADIO LOMBOK FM, LOMBOK TIMUR – Pedagang yang akan menempati pasar baru terara menolak retribusi yang diterbitkan oleh Bupati Lombok Timur melalui dinas PPKA. Para pedagang menilai bahwa angka yang sesuai ketentuan SK tersebut terlalu mahal, yaitu per toko 25 juta dalam setahun.
‘’harga itu kemahalan bagi kami pak, kami belum mulai berdagang dan belum tentu juga nantinya dagangan kami laris, dan memenuhi pembayaran yang Rp.25 juta itu’’, demikian dikatakannya pak Sobri kepada RADIO LOMBOK FM, Rabu 11/5/2016.
Pemberlakuan menurutnya pemerintah lakukan survey terlebih dahulu ke para pedagang sesuai tidak dengan penghasilan yang didapat dengan retribusi nantinya yang akan dibayarkan oleh pedagang.
‘’ini pemberatan namanya kepada para pedagang’’, tudingnya. Dengan begitu para pedagang mengusulkan agar pemerintah mau memberikan system cicilan kepada para pedagang.
‘’kita siap sudah bayar yang Rp.25 juta pertahun tapi bayarnya dengan system cicilan’’, usulnya. Sekretaris Dinas PPKA Lotim Iswan Rahmadi saat dikonfirmasi RADIO LOMBOK FM, mengatakan tarif retribusi tersebut sudah sesuai dengan hasil survey yang sudah dilakukan oleh tim dari pihaknya.
Penentuan tarif lanjutnya, ada beberapa kategory yang dinilai oleh tim di antaranya, koofisien bangunan, luas lantai, dan tarif besaran. ‘’tim sudah lakukan survey, dan sesuai dengan di SK tersebut, itu sudah pas’’, katanya. Sehingga kalau berbicara nominal terbayarkan retribusi sejumlah 25 juta pertahun dinilai wajar karena dari koofisien lokasi.
‘’Tidak semua blok yang seharga Rp.25 juta, ada juga yang Rp.6 juta pertahunnya, yang jelas tergantung koofisien tempat saja’’, ungkapnya. Dan terkait ususlan masyarakat yang akan bersedia membayar meski harga Rp.25 juta pertahun tapi dicicil, hal itu belum berani pihaknya langsung pastikan untuk katakan setuju, melainkan akan dikomunikasiakan terlebih dahulu.
Dengan begitu ia berharap agar masyarakat hususnya para pedagang yang akan berjualan ditempat itu untuk mohon dimengerti, tutupnya. (002)(021)