Oknum PNS Curi Motor Ditangkap Polisi
dibaca 850 kali
Radio Lombok FM, Mataram – Kendati berpenghasilan tetap sebagai Seorang PNS tidak menyurutkan niat Jon 36 tahun untuk mendapatkan penghasilan tambahan dengan cara mencuri sepeda motor.
Penjabat sementara Kanit I Subdit III Reskrimum Polda NTB, AKP Made Yogi mengatakan bahwa, berdasarkan pengakuan tersangka, Jon melakukan aksinya lantaran terbelit hutang di Bank, sementra sisa gajinya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya setiap hari. “Tersangka ini asli Sumbawa, karena kebutuhan meminjam uang dan usahanya bangkrut, akhirnya pinjam uang di Bank, potongan gaji dan tidak dapat gaji sama sekali,” ungkap Made Yogi di hadapan para wartawan, (05/12/2016).
Yogi melanjutkan, “Jadi profesi tersangaka ini adalah seorang PNS di Dinas Pertanian Provinsi NTB, golongan III B.” dengan alasan itulah tersangka nekat melakukan pencurian.
Polisi juga mengamankan salah seorang tersangka penadah atas nama Adi asal Labuapi Lombok Barat, beserta 11 unit kendaraan sepeda motor hasil curian. Satu unit sepeda motor dijual dengan harga 2 juta rupiah. Tersangka telah melakukan aksinya sejak bulan Oktober 2016.
Dengan perbuatan tersangka, diancam dengan hukuman 7 tahun penjara. Sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 KUHP dan atau pasal 480 ayat 1 KUHP . Dan bagi masyarakat merasa kehilangan sepeda motor di persilahkan untuk mengambilnya di Polda NTB dengan membawa bukti kepemilikan, seperti STNK atau BPKB. |006|007|.