Membuat KTP Boleh Berwakil
dibaca 947 kali
RADIO LOMBOK FM, Lombok Timur – Kepala Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lombok Timur Satriadi mengatakan kepada RADIO LOMBOK FM, siapapun masyarakat yang ingin membuat KTP, Akte dan dokumen kependudukan lainnya boleh berwakil alias Calo, asalkan data orang yang dibuatkan tersebut lengkap.
‘’boleh-boleh saja berwakil, tapi data orang yang dibuatkan lengkap sehingga pihaknya hanya menerbitkan saja’’, demikian ucapnya, Senin 08/08/2016.
Lanjutnya Satriadi, bagi masyarakat yang merasa dokumennya lengkap maka akan dilayani, begitu juga dengan orang yang berwakil. Kemudian berbicara calo pihaknya tidak mengetahui hal itu sebab orang yang berwakil biasanya mengakui bahwa yang diuruskan itu keluarganya.
‘’masalah masyarakat gunakan wakil atau calo dan apapun namanya, asal data lengkap maka kami layani dan buatkan’’, paparnya.
Harapan dari pihak Discapil sendiri tidak menginginkan ada calo, namun disisi lain juga petugasnya tidak mengetahui secara jelas yang mana orang menjadi calo tersebut.
Dikesempatan itu Satriadi mengingatkan kepada masyarakat terkait penarikan retribusi dalam pengurusan dokumen kependudukan itu dibagi menjadi dua. Yaitu tidak bayar dan satunya lagi denda.
‘’kalau anda telat mengurus data kependudukan maka disanalah anda membayar retribusi, dipungut karena telat dalam pengurusan itu saja’’, paparnya. |002|019|