Lagi, Pelaku Curas di Bekuk Polisi
dibaca 2,108 kaliLOMBOK TIMUR, Lombokfm.com – Selasa (5/1) kembali Satreskrim polres Lombok Timur membekuk 2 pelaku pencurian dengan kekersan (curas).
Identitas pelaku berinisial AM (24) dan IN (19) berasal dari desa yang sama yaitu desa Korleko Kecamatan Labuhan Haji.
Kapolres Lotim melalui kasat rerskrim AKP Haris Dinzah membenarkan, bahwa polisi kembali menangkap pelaku curas, yang pelakunya breaksi di tempat yang berbeda dengan 2 pelaku curas yang sudah di tangkap sebelumnya.
Dari pengakuan tersangka bahwa hal itu dilakukan di 4 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Haris menuturkan terkait modus yang di gunakan para tersangka yaitu dengan cara memepet , dan menodong korban menggunakan senjata tajam, kemudian tidak segan – segan melukai korban dan merampas paksa milik korban baik motor dan barang berharga lainnya.
Dikatakan, tersangka terpaksa di hadiahi timah panas pada kaki, karena pelaku mencoba melawan petugas.
Dengan tertangkapnya pelaku curas tersebut polisi akan melakukan penyidikan kemudian pengembangan. Sesuai perbuatan pelaku maka akan dijerat dengan undang – undang 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.|007|011|