KADES BANTAH LAKUKAN PUNGUTAN ILEGAL
dibaca 1,073 kali
RADIO LOMBOK FM – banyaknya pemotongan atas jasa pelayanan di Desa Sintung Kecamatan Pringgarata, oleh pihak desa berkisar Rp. 10.000,- per orang dibantah kepala Desa Sintung, menurutnya hal tersebut bukanlah pemotongan, namun keharusan proses administrasi desa.
“hal ini sesuai dengan PERDES no 04 tahun 2013 tentang jenis dan besar pungutan Desa Sintung yang telah disahkan oleh pemerintah desa melalui musyawarah desa dengan masyarakat dan pihak BPD Desa Sintung” ungkap L Asroorudin kepala Desa Sintung Kecamatan Pringgarata
besarnya pungutan yang dilakukan pihak Desa Sintung Kecamatan Pringgarata, terhadap proses pelayanan di desa, yang sempat menuai protes dan dikeluhan sebagian warga Sintung, pasalnya besar pungutan dianggap sangat memberatkan warga masyarakat Desa Sintung, pungutan tersebut berkisar Rp.10.000,- sampai Rp. 200.000,- per warga.
terkait hal tersebut kepala Desa Sintung L Asroorudin membantah, menurutnya pemotongan yang dilakukan untuk pelayanan terhadap masyaakat tersebut bukanlah pemotongan, namun pungutan administrasi yang sesuai dengan PERDES no 01 tahun 2013 di Desa Sintung.
namun meskipun begitu pihaknya mengakui bahwa pungutan tersebut memang ada ‘kami pihak desa berpedoman pada perdes tentang besarnya pungutan administrasi pelayanan masyarakat, yang telah sesuai dan melaui musyawarah bersama dengan dihadiri masyarakat desa,saya pikir bukan sebuah persoalan” tegas Asroorudin.
pungutan ini sendiri berkisar Rp.10.000,- sampai Rp. 200.000,- tergantung besar pelayanan yang dibuat di kantor desa, untuk sumbangan untuk surat kawin antar provinsi pihak desa memungut Rp. 200.000,- per pelayanan pembuatan izin,hingga pembuatan, surat keterangan berdomisili dan pembuatan SKCK, hal inilah yang mejadi kontra masyarakat karena dianggap memberatkan warga.
Asroorudin juga menambahkan pungutan ini sendiri tidak hanya ada di Desa Sintung saja, namun sebagian besar terdapat di semua desa di kecamatan Pringgarata.
namun yang disayangkan warga untuk biaya,keterangan kematian juga di pungut biaya, oleh pihak desa,seharusnya pungutan desa untuk biaya surat kematian sebaiknya ditiadakan,hal ini dinilai cukup merepotkan pihak keluarga yang sedang mengalami musibah kematian keluarga mereka. |002.007








