Published On: Tue, May 31st, 2016

Jumlah TKA Meluber, Retribusi IMTA Malah Minim.

dibaca 1,170 kali
Share This
Tags

TKARADIO LOMBOK FM, Lombok Utara–Sebagai kawasan wisata yang indah dan melimpah, geliat aktifitas usaha wisata tidak hanya menarik perhatian para pengusaha lokal, namun nampak beberapa pengusaha mancanegara menancapkan sayapnya untuk aktiftas bisnis dan terdapat banyak karyawan yang dipekerjakan berasal dari tenaga asing.

Kabid HI dan Pengawasan ketenagakerjaan Dinas sosial ketenaga kerjaan dan transmigrasi (Dinsosnakertrans) KLU, Abdul Khairul Mas, menyampaikan hingga saat ini pekerja asing yang melakukan aktifatas kerja di KLU mencapai ratusan orang. ‘’Akhir desember 2015 lalu jumlahnya sekitar 294 orang dan hingga bulan mei 2016 ini sudah mencapai 329 orang,” ungkapnya, Senin (30/5) kemarin.

Ditambahkannya, terdapat kenaikan sekitar 35 orang jika dibandingkan pada tahun 2015 lalu, dari 329 orang tersebut berbagai macam profesi diemban oleh para TKA ini. Hanya saja, kebanyakan dari mereka berprofesi sebagai instruktur diving yang notabene berada di tiga Gili. Hal itu sesuai dengan Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang mengatur para TKA mesti bekerja dibidang profesional, artinya mayoritasnya yakni bekerja sebagai owner, Genaral Manager (GM), Manager, Instruktur Dive, dan juga Konsultan. ‘’Instruktur diving paling banyak, karena satu usaha Dive saja bisa mempekerjakan hingga 5 instruktur yang berasal dari luar negeri,” imbuhnya.

Khairul melanjutkan, dalam melakukan pendataan tersebut, pihak hotel yang ada di Lombok utara dinilai cukup koperatif, umpamanya ketika salah satu pekerja asing memilih kembali ke Negara asalnya, maka perusahaan langsung melaporkan hal tersebut kepada Dinsosnakertrans.

Terlebih, untuk menghindari TKA illegal, pihaknya juga sering melakukan sosialisasi dibeberapa hotel. ‘’Contohnya saja (Oberoi Hotel,red). Kalau dua orang TKA pulang kenegaranya dan digantikan oleh TKA yang baru, mereka langsung menghubungi kami untuk diuruskan izinya,” terangnya. Oleh sebab itu, hingga saat ini pihaknya tidak menemukan TKA illegal yang beroperasi di Lombok utara. Ia pun berharap, jika perusahaan hendak mempekerjakan TKA, maka terlebih dulu berkoordinasi dengan pihak Dinas. ‘’Kalau peningkatan TKA itu setiap tahunnya ada. Selain kita melakukan pengawasan kita juga berharap agar perusahaan (Hotel) melapor jika terdapat TKA yang belum terdata,” harapnya.

Kendati demikian, jumlah TKA yang meningkat tidak dibarengi dengan retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), hal itu terlihat pada bulan januari hingga bulan ini, saat ini tercatat PAD yang masuk terhadap retribusi IMTA dari total 56 orang yang sudah membayar retribusi.

Hal ini berbanding terbalik dengan kondisi tahun lalu Padahal, berkaca pada tahun sebelumnya IMTA Pemkab Lombok utara bisa mencapai Rp1,46 miliar. Menurut Khairul, IMTA yang masih minim ini disebabkan beberapa TKA tidak langsung mengurus izin ke Dinas, melainkan ada yang melalui Pusat dan juga Pemprov. ‘’Kita sebenarnya disini hanya perpanjangan izin saja, kalau izin pertama biasanya di Pusat dan Pemprov,” katanya. ‘’Tetapi kami masih mempunyai waktu 7 Bulan untuk mengejar realisasi pada tahun sebelumnya,” demikian tutup Khairul.(005)

Iklan Teks


Raih ketenangan dengan akses yang luas di Bank Muamalat
Jasa pegadaian berprinsip syariah Islam, kunjungi situs resmi Pegadaian Syariah
Memberikan yang terbaik sesuai kaidah Islam, kunjungi situs resmi BNI Syariah