Jaksa Diminta Melakukan Peningkatan Pengawasan Penggunaan ADD “Terkait Kunjungan Komisi I DPRD Ke Kepala Kejari Praya”
dibaca 2,094 kali
RADIO LOMBOK FM – Kunjungan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah ke Kejaksaan Negeri (kejari) Praya menghasilkan beberapa kesimpulan. Komisi I DPRD meminta agar kejaksaan meningkatkan lagi kinerjanya dalam melakukan Pengawasan Terkait Dengan Anggaran Dana Desa (ADD). Mengingat Sejumlah Kepala Desa terjerat dengan Kasus ADD serta Raskin. Kesimpulan pertama yang dihasilkan dalam kunjungan ini, 10 Orang Anggota Komisi Bidang pemerintahan meminta kejaksaan meningkatkan pengawasan dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam Kasus ADD. Kejaksaan juga diminta melakukan pemberantasan kurupsi di Loteng sebagai wujud reformasi kejaksaan.”Hal ini dilakukan secara terencana, transparan, dan akuntabel,” kata Ketua Komisi I Samsul Qomar S,Sos dihadapan Kejari Praya Feri Mupahir didampingi Kasi Pidun serta Kasi Intelnya. Kesimpulan selanjutnya Samsul mendesak kejaksaan untuk melakukan kerjasama dan koordinasi dengan sejulah institusi dan pihak terkait dalam mengusut kasus dugaan Peyelewengan ADD. tindak pidana umum dan pidana khusus. “Termasuk kasus ADD Desa Serage.” jelasnya. 10 Anggota Dewan juga mendesak kejari untuk penyelesaian perkara yang ditangani. Komisi meminta kejaksaan dapat menyelesaikan kasus-kasus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. “Hal ini untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi para tersangka dan juga bagi masyarakat,” imbuhnya. Menanggapi keinginan 10 anggota dewan dari Komisi I Bidang pemerintahan Feri Mupahir Kepala kejaksaan Negeri Praya mengakui di Lombok Tengah saat ini meangani kasus sejumlah kepala Desa Yang terjerat kasus ADD, “kita lagi kembangkan kasus tersebut, dan Khusus di Kasus Desa Serage Kecamatan Praya Barat Daya jaksa temukan ada peyimpangan sekitar 6,5 Juta.” Ujarnya. Namun kata Kejari pihaknya berjanji kedepan agar anggaran ADD berikutnya tidak lagi ada Kades yang melakukan pengawasan agar tidak lagi ada penyimpangan, “ ujarnya. Kejari juga meminta agar para Kades berkoordinasi dengan Jaksa Bidang Hukum Tata Usaha Negara tujuannya adalah agar Para Kades tidak melakukan penyimpangan terkait pengelolaan ADD yang dibiayai oleh APBD ini.“dengan anggaran ADD yan dibiayai oleh Dana APBD kita ingin daerah masing masing di Loteng ini bisa maju. banyak paktor sejumlah kepala Desa Melakukan Peyalahgunaan Anggaran ADD disebabkan para Kades benar benar Tidak Paham cara pemanfaatannya ,” Sabung Kejari. Pihaknya memiminta kepada dinas terkait untuk Anggrana ADD tahun berikutnya agar para Kades diberikan bekal Hukum tentang penggunaan ADD di maksud. “ pinta Kejari. |034.003.07.02.2015







