Ini Alasannya,! Warga Dilarang Kelola Lahan Sambelia
dibaca 3,411 kali
RADIO LOMBOK FM, LOMBOK TIMUR- Selain pihak PT Sadana Arif Nusa mengantongi penerbitan izin pengelolaan Penanaman Hutan Industeri (HTI) dari pihak pemerintah. Warga dinilai lakukan jual beli lahan serta menguasai secara sepihak, pada kawasan lahan Lendang Tengak Desa Senanggalih Kecamatan Sambelia Kabupaten Lombok Timur sejak tahun 2007 silam.
Demikian disampaikan Kadishutbun Lombok timur Zaenal pada acara pertemuan lanjutan di Kantor camat Sambelia Senin 28/3/2016, dia mengatakan,” bahwa dasar terbitnya izin HTI adalah pertimbangan teknis dari Dinas Kehutanan, rekomendasi Bupati Lombok Timur, Rekomendasi Gubernur NTB seluas 1883 heaktare,”jelasnya.
Selain itu, banyaknya warga Kesatuan Pengusahaan Hutan Produksi (KPHP) area Lendang Tengak Desa Senaggalih mengklaim lahan hingga menjual lahan. Sebagianya lagi ada oknum dengan niat buruknya membabat hutan lindung,Hingga akhirnya pihak aparat menahan pengurus KPHP.
Serupa juga disampaikan Kapolsek Sambelia AA Mataram “Masalah HTI bisa teratasi, setelah tertangkapnya pengurus atas nama Patin CS” katanya pada RADIO LOMBOK FM, Senin 28/3/2016.
Kendati demikian, pihak pemerintah dan pihak perusahaan dalam pengelolaan HTI tidak serta merta tinggalkan masyarakat begitu saja. Terkelolanya lahan HTI tersebut oleh pihak PT Sadhana Arif Nusa akan merekrut masyarakat setempat.
“kami dari pihak perusahaan siap bekerjasama dengan masyarakat, mengisi lahan yang kosong, penataan blog sesuai perjanjian dengan kontraktor yang berbadan hukum” papar Wirantanus dari PT Shadana. |006|040|








