Published On: Fri, Jul 22nd, 2016

DPRD Semoga Ada Keputusan Tegas dari Pemerintah Pusat Tentang Hutan Sekaroh

dibaca 1,393 kali
Share This
Tags

ketua dprd lotimRADIO LOMBOK FM, Lombok Timur – Terkait polemik pemanfaatan kawasan hutan lindung Sekaroh sebagai akibat dari Bupati Lombok Timur ALI BD membatalkan izin PT Eco Solution Lombok (ESL) untuk berinvestasi di Kawasan hutan Lindung Sekaroh dan menerbitkan Izin baru untuk PT Lombok Saka, PT Tanah Hufa, dan PT Palamarta Persada,  menjadi perhatian Pimpinan DPRD Lombok Timur dan terus memantau perkembangannya.

Kepastian berinvestasi dan keamanan investor berinvestasi di daerah sangat dibutuhkan oleh investor. DPRD Lombok Timur berharap pelaksanaan investasi pemanfaatan kawasan hutan sekaroh segera menemukan titik terang dan kepastian karena akan memberikan dampak positif yang signifikan dalam peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Lombok timur.

Kemudian terkait adanya tudingan terhadap DPRD Lombok Timur yang bersikap apastis atau masa bodoh terhadap persoalan tersebut tidaklah benar. Kemudian adanya pandangan dan desakan oleh beberapa pihak agar DPRD segera memanggil Bupati untuk mendengarkan langsung jawaban bupati dengan menggunakan hak interpelasi.

‘’untuk tudingan ke kita di DPRD yang dianggap bersikap apastis dalam hal ini, itu tidak benar’’, sebutnya ketua DPRD Lotim H. Khairul Rizal kepada RADIO LOMBOK FM, Jum’at 22/7/2016.

Untuk diketahui oleh publik lanjutnya, bahwa pelaksanaan hak interpelasi hak meminta keterangan kepada bupati mengenai kebijakan pemerintah kabupaten yang penting dan strategis serta berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat dan bernegara termasuk iklim investasi dalam Tata Tertib DPRD harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang anggota DPRD dan lebih dari satu fraksi. Hingga saat ini belum ada anggota DPRD yang mengajukan Hak interpelasi kepada Pimpinan DPRD sehingga belum ada yang ditindaklanjuti oleh pimpinan DPRD.

Kemudian terhadap adanya pendapat pakar hukum Prof. Galang Asmara terkait polemik pemanfaatan hutan Sekaroh bahwa Bupati Lombok Timur Ali BD melanggar UU dan melanggar Sumpah Jabatan.

Saya berpendapat terkait masalah pelanggaran Sumpah Jabatan, Pemerintah Pusat dapat menilai atau menyatakan  seorang Bupati/WakilBupati melanggar sumpah jabatan sebagaimana ditentukan dalam UU No. 23 tahun 2014.

menurutnya apabila DPRD tidak menggunakan Hak Interpelasi, Hak Angket, Hak Menyatakan Pendapat, pemerintah pusat dapat langsung melakukan pemeriksaan terhadap Bupati untuk menemukan bukti-bukti terhadap pelanggaran yg dilakukan oleh Bupati.

Hasil pemeriksaan disampaikan kepada Mahkamah Agung untuk mendapat keputusan tentang pelanggaran yg dilakukan Bupati.

Apabila Mahkamah Agung memutuskan Bupati terbukti melakukan pelanggaran, Pemerintah Pusat dapat langsung memberhentikan Bupati.

‘’ Pemerintah Pusat dapat langsung memberhentikan Bupati tanpa melalui proses politik di DPRD’’, jelasnya..

Oleh karenanya, Pimpinan DPRD berharap agar secepatnya ada keputusan yang tegas dari Pemerintah Pusat. harapnya. |002|039|

 

Iklan Teks


Raih ketenangan dengan akses yang luas di Bank Muamalat
Jasa pegadaian berprinsip syariah Islam, kunjungi situs resmi Pegadaian Syariah
Memberikan yang terbaik sesuai kaidah Islam, kunjungi situs resmi BNI Syariah