Dengan Anggaran Besar Kewenangan Desa Diperluas
dibaca 938 kali
RADIO LOMBOK FM – Dengan besarnya anggaran yang dimiliki oleh desa, kedepan diharapkan jalan lingkungan yang ada dimasing-masing desa tidak lagi dikerjakan oleh PU-ESDM. Demikian disampaikan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Lombok Tengah, Ir.HL.Haris Munandar pada Senin (24/8/2015)
Hal itu akan didorong secara perlahan, agar desa tidak lagi tergantung dengan pihak Kabupaten atau SKPD terkait. Apalagi saat ini pemahaman pihak desa dengan bagaimana mengelola keuangan semakin baik.”Dengan perlahan dan telaten kita terus memberikan berbagai macam kegiatan peningkatan kapasitas kepada kepala desa dan jajaranya,”katanya.
Hingga saat ini lanjut HL.Haris Munandar, memang masih banyak pihak desa yang belum begitu memahami mengenai pengelolaan anggaran keunagan didesa mereka. Terutama mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Namun demikian dengan penuh kesabaran dan ketelatenan, pihak desa yang bertanya dilayani dengan baik.
Untuk itu, dengan adanya etikad baik dari pihak desa tersebut, maka seluruh desa diharapkan siap sepenuhnya mengelola anggaramn yang cukup besar yakni antara Rp.1 miliar hingga Rp.1,4 miliar sesuai dengan perolehan masing-masing desa.”Apalagi kewenangan yang diberikan kepada desa untuk membangun saat ini lebih luas lagi,”imbuhnya.|001|0088








