Published On: Fri, Jul 9th, 2021

Dandim dan Kapolres Loteng Pimpin Apel Patroli Gabungan Dalam Rangka Penerapan PPKM

dibaca 186 kali
Share This
Tags

RADIO LOMBOK FM,Lombon Tengah – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Micro, dalam rangka Percepatan penanganan Covid-19, Komandan Kodim 1620/Loteng, Letkol Inf. I Putu Tangkas Wiratawan, S. IP., bersama Kapolres Loteng, AKBP. Esty Setio Nugroho, S.IK., dan instansi terkait lainnya melaksanakan apel yang dilanjutkan patroli gabungan, Kamis (8/7/21).

Kegiatan operasi gabungan tersebut dipimpin langsung oleh Dandim bersama Kapolres yang di dampingi Pasi Ops Kodim 1620/Loteng, Kasat Lantas Polres Loteng, Kasat Pol PP dan Anggota gabungan dari instansi terkait lainnya dengan menggunakan mobil Patroli.

Pelaksanaan Patroli gabungan yakni menyisir di beberapa lokasi mulai dari deretan Pertokoan Kota Praya, alun-alun Tastura, Taman Tonjeng Beru, hingga ke arah Taman Biao dan sejumlah tempat-tempat terjadinya keramaian lainnya yang ada di wilayah Kab. Lombok Tengah.

Pada kesempatan itu, Kapolres menyampaikan kegiatan Operasi tersebut berdasarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB kembali akan mengeluarkan surat edaran (SE) Gubernur NTB tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di NTB, yang rencananya akan mulai berlaku 5 Juli sampai 20 Juli 2021 mendatang.

“Lakukan himbauan kepada masyarakat secara Humanis dan Dialogis, kita berikan kebijakan bagi para pedagang untuk melakukan kegiatan sampai dengan pukul 21.00 setelah itu agar mereka bisa mematuhi aturan pemerintah dengan menutup segala aktifitasnya,” kata Kapolres.

Kapolres mengakui kalau SE tersebut hingga saat ini masih dalam proses. Meski informasi tentang isi dari SE Gubernur itu sendiri telah menyebar luas.

“Surat edaran (SE) Gubernur-nya dalam proses. Namun begitu, SE tersebut akan mulai berlaku besok (hari ini) sampai 20 Juli 2021, sesuai draf yang ada. Kalau draft konsep-nya demikian,” ungkapnya.

Sementara Dandim menambahkan, adapun instruksi tersebut dibuat menindaklanjuti keputusan pemerintah untuk menerapkan PPKM yang berbasis Micro di wilayah Kab. Lombok Tengah dalam rangka mengendalikan penularan Covid-19 di Kab. Lombok Tengah.

Menurut Dandim, PPKM Micro untuk membatasi kegiatan masyarakat dari kerumunan dan pelaksanaan penegakkan protokol kesehatan (prokes) serta melakukan testing, tracing, dan vaksinasi untuk masyarakat.

“Keberhasilan menjalankan sistem terkait PPKM dalam tugas operasi ini adalah sinergi antara TNI, Polri serta instansi terkait lainya dan Pemerintah Daerah,” ujarnya.

“Mari kita laksanakan tugas ini dengan ikhlas, demi menyelamatkan masyarakat Kab. Lombok Tengah, sebagai wujud pengabdian kita terhadap Negara dan Bangsa,” tutupnya.

Iklan Teks


Raih ketenangan dengan akses yang luas di Bank Muamalat
Jasa pegadaian berprinsip syariah Islam, kunjungi situs resmi Pegadaian Syariah
Memberikan yang terbaik sesuai kaidah Islam, kunjungi situs resmi BNI Syariah