Bupati keluarkan SE Larangan Menjual Petasan Dan Buka Warung Makan Siang Hari.
dibaca 1,090 kali
Radio Lombok FM, Lombok Utara- Untuk melancarkan ibadah puasa bagi umat muslim di Kabupaten Lombok Utara (KLU), beberapa aturan telah ditetapkan oleh Bupati KLU, Najmul Akhyar melalui Surat Edaran (SE), dimana salah satunya yakni membatasi warung-warung untuk berjualan pada jam-jam puasa.
‘’Barusan sudah saya tanda-tangani draftnya, salah satunya warung makan tidak boleh buka dari jam 6 pagi hingga jam 17.00 wita,” ungkap Bupati KLU, Najmul Akhyar pada wartawan, Selasa 07/06/2016.
Dikatakannya, selain melarang warung untuk berjualan, Pemkab juga melarang adanya petasan-petasan yang beredar. Larangan petasan ini untuk memberikan rasa nyaman kepada masyarakat pada saat menjalankan ibadah puasa maupun terawih.
‘’Petasan juga kita larang, karena kebiasaan itu belum tentu baik,” imbuhnya.
Najmul berharap, agar moment salama bulan puasa ini bisa dijadikan tahapan untuk memperbaiki diri masing-masing. Oleh sebabnya, dengan SE yang akan beredar ini diharapakan bisa membantu proses ibadah puasa yang berlangsung selama satu bulan penuh kedepan. |005|007|