BPR NTB Lombok Tengah Adalah BUMD Yang Paling Menguntungkan
dibaca 2,099 kali
RADIO LOMBOK FM, Lombok Tengah – Wakil Bupati (Wabup) Lombok Tengah, L.Pathul Bahri,S.Ip, sampaikan jawaban pemerintah daerah (Pemda) atas pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD terhadap tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Jawaban tersebut, disampaikan wabup pada sidang paripurna DPRD, Rabu (07/09/2016) di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD setempat.
Ketua DPRD Lombok Tengah, H.A.Fuaddi,FT.SE selaku pemimpin sidang pada sidang tersebut, menguraikan mengenai tiga ranperda yang dimaksud adalah, peraturan kedua atas perda nomor: 7 tahun 2014 tentang penyertaan modal daerah kepada perusahaan daerah BPR NTB Lombok Tengah, PDAM, PT.BANK NTB, PT. Lombok Tengah Bersatu dan PT.Jamkrida NTB Bersaing.
“Berikutnya yakni ranperda Kewenangan Kabupaten sebagai daerah otonom dan Organisasi Perangkat Daerah Lombok Tengah,”Paparnya.
Sementara itu, Pemda dalam jawabanya atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait dengan 3 ranperda tersebut menyampaikan, dimulai menjawab padangan umum fraksi golkar.
Tentang total penyertaan modal pemerintah kabupaten Lombok Tengah sampai dengan tahun 2016 kepada PD BPR NTB Lombok Tengah, adalah sebesar Rp.8.653.914.038,- “Jumlah deviden yang diterima pemerintah kabupaten Lombok Tengah sampai dengan tahun 2015 sebesar, Lima Milyar Tiga Ratus Tujuh Puluh Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Empat Puluh Empat Rupiah,”Jelas Wabup.
Adapun untuk PT.Bank NTB, total penyertaan modal pemerintah kabupaten Lombok Tengah sebesar Rp.47.849.810.312, dengan total deviden yang sudah diterima pemerintah kabupaten Lombok Tengah sebesar Rp.33.548.075.767,-
Sementara untuk PDAM Kabupaten Lombok Tengah, total penyertaan modal sampai dengan tahun 2016 sebesar rp.56.281.198.222. Mengenai deviden kepada pemerintah, berdasarkan surat edaran menteri dalam negeri nomor: 690/477/sj, perihal percepatan terhadap program penambahan 10 juta sambungan rumah air minum tahun 2009 sampai dengan tahun 2013, membebaskan PDAM yang cakupan layanannya belum mencapai 80% dari jumlah penduduk dalam wilayah administratif dimana PDAM tersebut beroperasi.
PDAM lanjut Wabup dibebaskan dari kewajiban melakukan setoran laba bersih pada pendapatan asli daerah (PAD), dengan tujuan digunakannya setoran laba bersih dimaksud secara keseluruhan oleh PDAM.
“Hal itu untuk keperluan investasi kembali atau reinvesment berupa penambahan dan peningkatan serta perluasan prasarana dan sarana sistem penyediaan air minum baik fisik maupun non fisik serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat” Paparnya.
Untuk PT. Lombok Tengah Bersatu, penyertaan modal sebesar rp.1.000.000.000, dan belum berkontribusi dalam bentuk deviden karena baru beroperasi pada tahun 2014.
Sementara PT. Jamkrida NTB Bersaing adalah badan usaha milik daerah provinsi Nusa Tenggara Barat yang berbentuk perseroan terbatas, didirikan oleh pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat yang kegiatan usaha pokoknya adalah melakukan penjaminan kredit bagi koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.
“Penyertaan modal pemerintah kabupaten Lombok Tengah sebesar satu milyar rupiah dilakukan pada tahun 2014 dan baru setelah tahun buku 2015,”Terangnya. Jamkrida NTB Bersaing lanjut Wabup, dapat memberikan deviden bagian pemerintah kabupaten Lombok Tengah sebesar Rp. 5.063.037,-
“Peningkatan PAD yang bersumber dari kekayaan yang dipisahkan, khususnya berupa deviden perusahaan daerah dari tahun ke tahun terutama dari PD.BPR NTB Lombok Tengah dan PT.BANK NTB dengan besaran jumlah akumulasi sebagaimana diuraikan di atas,”Katanya.
Dimana jawaban dari pertanyaan fraksi golkar itu, sekaligus menjawab pertanyaan fraksi gerindra terkait perkembangan atau progress report PDAM kabupaten Lombok Tengah.
Lebih jauh Wabup memaparkan, berdasarkan pendapat yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi dalam sidang paripurna hari selasa tanggal 6 september 2016, bahwa terhadap pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah, pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota, telah melalui proses pengkajian oleh semua tingkatan pemerintahan terhadap kewenangan yang selama ini dilaksanakan.
Hal itu tandas Wabup, berdasarkan peraturan perundang-undangan terdahulu, yaitu undang-undang nomor 32 tahun 2004, dan peraturan perundang-undangan lainnya, yang didasarkan pada kendala-kendala dan kondisi-kondisi dalam operasional pelaksanaan tugas-tugas oleh berbagai tingkatan tersebut, maupun oleh lembaga-lembaga kementerian maupun non kementerian.
“Atas dasar kajian dan pendalaman pelaksanan kewenangan tersebut, oleh pemerintah menata kembali pembagian urusan pemerintahan antar susunan pemerintahan yang dikenal dengan urusan pemerintahan konkuren,”Terangnya.
Atas dasar itulah, pemerintah daerah berkeyakinan bahwa pelaksanaan kewenangan yang telah ditetapkan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014, yang selanjutnya diatur dan ditetapkan dalam ranperda ini, dapat dilaksanakan secara efektif dan efesien sesuai dengan prinsip-prinsip pembagian kewenangan tersebut.
Sementara proses pembentukan perda lanjut Wabup, berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dan permendagri nomor: 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, adalah bahwa pembentukan produk hukum daerah dimulai dari proses perencanaan melalui program pembentukan peraturan daerah.
“ Dimana perangkat daerah merumuskan dan merencanakan rancangan peraturan daerah apa saja yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dalam pelaksanaan tugas kedepan, yang tentunya mengacu pada peraturan perundang-undangan teknis dan operasional, dengan tetap memperhatikan tuntutan pelayanan yang membutuhkan pengaturan lebih lanjut,”Urainya.
Adapun rencana kebutuhan rancangan peraturan daerah tersebut, kemudian dituangkan dalam keputusan bupati yang selanjutnya dikomunikasikan dengan badan pembentukan peraturan daerah DPRD kabupaten, dan selanjutnya ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD yang dikenal dengan istilah daftar komulatif terbuka.
“ Untuk mengatasi kebutuhan yang mendesak dan urgen, badan pembentukan peraturan daerah DPRD bersama dengan SKPD dan bagian hukum, dapat mengusulkan kepada pimpinan DPRD untuk menjadwalkan pembahasan perda yang sangat urgen dan mendesak untuk ditetapkan menjadi perda,”Imbuhnya.
Atas dasar daftar komulatif terbuka terhadap rencana rancangan perda yang telah ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD itulah, SKPD menyusun dan merencanakan daftar kebutuhan anggaran yang selanjutnya dituangkan dalam KUA PPAS dan APBD tahun berikutnya.
“Selanjutnya sebagai langkah untuk menguji kevalidan terhadap PERDA-PERDA yang telah disetujui bersama oleh bupati dan DPRD, dilakukan evaluasi dan fasilitasi oleh pemerintah provinsi, untuk menentukan apakah perda tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan atau tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan norma susila lainnya,”Ungkap Wabup.001