Anggaran Pendidikan KLU Belum Memenuhi Amanat UU
dibaca 1,443 kali
LOMBOK UTARA, lombokfm.com – Kendati UU mengamanatkan anggaran pendidikan hingga 20 persen, namun tampaknya di Kabupaten Lombok Utara (KLU), belum mampu memenuhi amanat UU tersebut. Buktinya masih ada sekolah yang ditemukan melakukan pungutan kepada siswanya sehingga terkesan sekolah itu mahal.
Penegasan tersebut disampaikan Anton Sahertian dari Jaringan Peduli Anggaran (JPA) KLU pada bincang pagi Lombok FM 27 Oktober 2015. “Realitas di lapangan, bahwa masih ditemukan adanya masyarakat yang mengeluh terkait mahalnya biaya pendidikan. Dan itu harus menjadi program inti dinas terkait (Dikbudpora) KLU untuk mengatasi hal tersebut”, kata Anton.
Dikbudpora KLU, menurut Anton harus melakukan perencanaan yang mateng, karena biaya pendidikan yang mahal itu sangat tolak belakang dengan tingginya alokasi dana pendidikan dari APBD KLU yang mencapai Rp. 35 miliar atau 13,23 persen dari tolah APBD KLU.
Anehnya, kata Anton, walaupun anggarannya belum mencapai 20 persen, tapi pada setiap akhir program, selalu terjadi silpa yang cukup besar yaitu mencapai Rp. 2-5 miliar tiap tahunnya. Dengan silpa yang cukup tinggi ini seharusnya dinas terkait merencanakan program-program untuk mengakomodir kepentingan sekolah, supaya tidak terjadi pungutan-pungutan di luar regulasi”, jelasnya.
Diakhir bincang pagi Lombok FM, Anton mengharapkan kepada Dikbudpora untuk langsung turun ke sekolah guna mengkaji kebutuhannya. “Dan saya membaca sebuah media terkait berita bahwa Lombok Utara memiliki angka dropout yang paling tinggi di NTB, yang salah satu indikatornya karena biaya pendidikan yang mahal. Jadi kita harap dinas terkait untuk membuat perencanaan yang mateng, agar mampu meningkatkan SDM KLU kedepan”, tandasnya.|004|118